Kota Pariaman

Patuh Aturan Kemenpan RB, Pemko Pariaman Ubah Status 591 CPPPK, 252 Formasi PPPK Kosong

Keputusan ini diambil sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Pemko Pariaman
PPPK PARIAMAN- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Mursalim. Pemko Pariaman, mengubah status ratusan CPPPK tahap dua yang sebelumnya Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

TRIBUNPADANG.COM,PARIAMAN - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat, mengubah status ratusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahap dua yang sebelumnya Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Keputusan ini diambil sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Aturan tersebut mengacu pada perubahan syarat untuk tenaga honorer yang bisa ikut seleksi PPPK, yaitu tenaga honorer seperti sopir, peramu saji, petugas kebersihan dan petugas keamanan tidak bisa mengikuti seleksi.

Pj Sekda Kota Pariaman Mursalim, mengatakan, perubahan status ini mengacu pada keputusan Wako dan Wawako yang ingin menegakkan aturan dalam menjalani roda pemerintahannya.

"Jadi sesuai aturan Kemenpan RB, CPPPK yang sebelumnya mengisi posisi peramu saji, tenaga kebersihan, sopir dan tenaga keamanan serta bekerja kurang dari dua tahun tidak kami loloskan," ujarnya, Senin (24/3/2025).

Baca juga: Hari Pertama Tol Padang-Sicincin Dibuka, Mobil Chevrolet Mogok Diderek Petugas

Demi menegakkan aturan tersebut sebanyak 591 CPPPK berubah status dari MS menjadi TMS, sisa CPPPK yang masih berstatus MS sebanyak 576 jumlah itu termasuk dengan 339 PPG yang sempat TMS lalu berubah jadi MS setelah membuat laporan ke ombudsman RI perwakilan Sumbar.

Total dari pengurangan tersebut, jumlah formasi yang awalnya disediakan sebanyak 828, tidak akan terisi dengan sempurna karena jumlah CPPPK yang masih MS hanya berjumlah 576 orang.

Mursalim mengaku meski mengubah status 591 CPPPK, mereka tidak kehilangan kesempatan untuk bekerja karena masih bisa bekerja melalui outsourcing.

Hal ini tentu agak tumpang tindih, karena masih ada sebanyak 252 formasi yang kosong karena pengubahan status yang terjadi secara massal ini.

"Soalnya berdasarkan aturan yang ada sekarang tidak boleh lagi mengangkat tenaga non ASN, jadi peluangnya tersisa di outsourcing," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved