Kota Pariaman
Patuh Aturan Kemenpan RB, Pemko Pariaman Ubah Status 591 CPPPK, 252 Formasi PPPK Kosong
Keputusan ini diambil sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM,PARIAMAN - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat, mengubah status ratusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahap dua yang sebelumnya Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Keputusan ini diambil sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Aturan tersebut mengacu pada perubahan syarat untuk tenaga honorer yang bisa ikut seleksi PPPK, yaitu tenaga honorer seperti sopir, peramu saji, petugas kebersihan dan petugas keamanan tidak bisa mengikuti seleksi.
Pj Sekda Kota Pariaman Mursalim, mengatakan, perubahan status ini mengacu pada keputusan Wako dan Wawako yang ingin menegakkan aturan dalam menjalani roda pemerintahannya.
"Jadi sesuai aturan Kemenpan RB, CPPPK yang sebelumnya mengisi posisi peramu saji, tenaga kebersihan, sopir dan tenaga keamanan serta bekerja kurang dari dua tahun tidak kami loloskan," ujarnya, Senin (24/3/2025).
Baca juga: Hari Pertama Tol Padang-Sicincin Dibuka, Mobil Chevrolet Mogok Diderek Petugas
Demi menegakkan aturan tersebut sebanyak 591 CPPPK berubah status dari MS menjadi TMS, sisa CPPPK yang masih berstatus MS sebanyak 576 jumlah itu termasuk dengan 339 PPG yang sempat TMS lalu berubah jadi MS setelah membuat laporan ke ombudsman RI perwakilan Sumbar.
Total dari pengurangan tersebut, jumlah formasi yang awalnya disediakan sebanyak 828, tidak akan terisi dengan sempurna karena jumlah CPPPK yang masih MS hanya berjumlah 576 orang.
Mursalim mengaku meski mengubah status 591 CPPPK, mereka tidak kehilangan kesempatan untuk bekerja karena masih bisa bekerja melalui outsourcing.
Hal ini tentu agak tumpang tindih, karena masih ada sebanyak 252 formasi yang kosong karena pengubahan status yang terjadi secara massal ini.
"Soalnya berdasarkan aturan yang ada sekarang tidak boleh lagi mengangkat tenaga non ASN, jadi peluangnya tersisa di outsourcing," tuturnya.(*)
Pemko Pariaman Ubah Status CPPPK
Aturan Kemenpan RB PPPK
Formasi PPPK Kosong Pariaman
Nasib Tenaga Honorer Pariaman
Irigasi Anai 2 Tak Berfungsi, 504 Hektare Sawah di Pariaman Selatan Kesulitan Pasokan Air |
![]() |
---|
Strategi DPRD Kota Pariaman Atasi Hama Pertanian, Anggarkan Pengadaan Drone dan Insektisida |
![]() |
---|
Kapolres Pariaman Pecat 2 Anggota Gegara Terseret Kasus Pidana Hingga Jalani Proses Hukuman |
![]() |
---|
BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Kota Pariaman Tingkatkan Siaga |
![]() |
---|
Pemko Pariaman Bersama Baznas Salurkan Bantuan Bedah Rumah Rp20 Juta, Berasal dari Zakat ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.