Kota Pariaman
Kapolres Pariaman Pecat 2 Anggota Gegara Terseret Kasus Pidana Hingga Jalani Proses Hukuman
Polres Pariaman melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel,
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Polres Pariaman melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel, yakni Bripka Ilham Rais dan Bripda Luthfil Musyafa Anshari.
Upacara berlangsung di halaman Mapolres Pariaman dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pariaman AKBP Andrenaldo Ademi, Senin (15/9/25).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres Pariaman Kompol Jon Hendri, Pejabat Utama (PJU) Polres Pariaman, serta seluruh personel Polres Pariaman.
Dalam amanatnya, Kapolres Pariaman menegaskan bahwa PTDH ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
“Keputusan ini merupakan langkah terakhir yang harus diambil setelah melalui proses sidang disiplin dan kode etik. Saya berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar selalu menjaga integritas, dedikasi, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” ujar Kapolres.
Baca juga: Ketua Bawaslu Padang: Putusan MK Bikin Penanganan Pelanggaran Pilkada Lebih Cepat dan Jelas
Diketahui keduanya tersangkut kasus pidana, dimana keduanya sedang menjalani proses hukuman.
Upacara PTDH ini menjadi momentum penting bagi Polres Pariaman untuk terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan personel Polri yang profesional, bermoral, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(*)
BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Kota Pariaman Tingkatkan Siaga |
![]() |
---|
Pemko Pariaman Bersama Baznas Salurkan Bantuan Bedah Rumah Rp20 Juta, Berasal dari Zakat ASN |
![]() |
---|
Pemko Pariaman Terjunkan Tim Penyemprotan Hama untuk Mengendalikan Penyebaran Wereng |
![]() |
---|
Pariaman Ajukan APBD 2026, Pendapatan Rp643 Miliar Belanja Rp690 Miliar |
![]() |
---|
Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Pariaman Capai Rp20,39 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.