Mudik Lebaran 2025

Hari Pertama Tol Padang-Sicincin Dibuka, Mobil Chevrolet Mogok Diderek Petugas

Sebuah mobil Chevrolet berwarna abu-abu mogok dan harus diderek keluar dari Jalan Tol Padang-Sicincin Padang Pariaman, Sumatera Barat

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
KENDARAAN RUSAK - Satu kendaraan dari arah Sicincin-Padang tampak tengah diderek petugas tol untuk keluar dari gerbang tol karena diduga rusak, Senin (24/3/2025). Kendaraan yang dibawa keluar tersebut adalah mobil berjenis Chevrolet berwarna abu-abu. 

TRIBUNPADANG.COM , PADANG – Sebuah mobil Chevrolet berwarna abu-abu mogok dan harus diderek keluar dari Jalan Tol Padang-Sicincin Padang Pariaman, Sumatera Barat pada hari pertama pengoperasian fungsional, Senin (24/3/2025).

Mobil tersebut diduga mengalami kerusakan saat melintas dari arah Sicincin menuju Padang.

Pantauan TribunPadang.com di gerbang Tol Padang-Sicincin pada pukul 12.14 WIB, mobil tersebut terlihat ditarik oleh petugas tol.

Pengemudi mobil tampak berada di dalam kendaraan saat proses penderekan berlangsung.

Diduga, mobil tersebut mengalami kerusakan saat melintasi tol sehingga dievakuasi oleh petugas tol.

Diketahui, tol yang memiliki panjang 35,90 kilometer ini telah mulai digunakan masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) sejak pukul 08.00 WIB pagi tadi dan akan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Pemko Bukittinggi Tambah 18 Titik Parkir saat Libur Lebaran 2025

Pada hari pertama pengoperasian, jalan tol ini sudah mulai ramai digunakan oleh masyarakat, baik yang menuju Kota Padang – Bukittinggi maupun sebaliknya.

Meskipun sudah ramai, hingga siang ini belum terpantau adanya kendaraan di pintu tol Padang – Sicincin.

Selama masa pengoperasian fungsional, Jalan Tol Padang – Sicincin hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan tertentu.

“Selama masa pengoperasian fungsional, jalan tol ini hanya diperuntukkan untuk kendaraan Golongan I, yaitu kendaraan non-bus. Kendaraan yang boleh melintas adalah mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimum 40 km per jam,” jelas Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, dalam keterangannya yang TribunPadang.com, diterima Sabtu (22/3/2025).

Sementara itu, kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-Golongan I dilarang melintas di jalan tol yang pertama kali hadir di Sumbar ini.

“Kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-Golongan saya tidak boleh melewati jalan tol ini,” tegasnya.

Baca juga: Tol Padang-Sicincin Dibuka Fungsional Selama Mudik Lebaran 2025, Truk dan Bus Dilarang Melintas

Selain itu, selama masa pengoperasian fungsional, penggunaan jalan tol ini bebas biaya alias gratis bagi masyarakat.

“Selama masa pengoperasian fungsional, jalan tol ini tidak akan dikenakan tarif. Masyarakat diwajibkan hanya memiliki kartu e-money untuk sadap,” ujar Adjib.(Muhammad Afdal Afrianto/tribunpadang)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved