Polemik PPPK Pariaman

Pemko Pariaman Sebut BKN Pusat yang Ubah Status 591 CPPPK Jadi TMS

Pemko Pariaman menyatakan perubahan status 591 CPPPK Kota Pariaman dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
POLEMIK CPPPPK PARIAMAN - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia Kota Pariaman, Irmadawani. Pemko Pariaman menyatakan perubahan status 591 CPPPK Kota Pariaman dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) merupakan keputusan dari BKN pusat. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Pemko Pariaman menyatakan perubahan status 591 CPPPK Kota Pariaman dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) merupakan keputusan dari BKN pusat.

Kepala BKPSDM Kota Pariaman Irmadawani, mengatakan, pihaknya juga terkejut dengan adanya perubahan status tersebut.

"Kami tidak tahu juga ada perubahan status ini, tiba-tiba PPPK ini datang saja ke Balai Kota," ujarnya, Selasa (25/3/2025).

Para CPPPK ini datang ke Balaikota Pariaman setelah terjadi perubahan status pada hasil seleksi merek yang awalnya Memenuhi Syarat (MS) setelah masa sanggah tiba-tiba berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hasil itu membuat mereka langsung mendatangi kantor balaikota kemaren (Senin) mereka datang untuk meminta pengembalian status dan kejelasan atas perubahan status ini.

Baca juga: Ratusan CPPPK Pariaman Mogok Kerja Mulai Besok, Tuntut Status Kembali Memenuhi Syarat

Irmadawani mengatakan perubahan status tersebut tidak dilakukan oleh pihaknya melainkan keputusan dari BKN pusat.

Menurutnya perubahan status itu tidak terlepas dari aturan Kemenpan RB yang tidak memasukan tenaga kebersihan, tenaga kemanan, peramu saji dan sopir sebagai PPPK.

"Karena ini keputusan dari pusat (BKN) kami di daerah tentu ikut saja," ujarnya.

Sementara itu Pj Sekda Kota Pariaman Mursalim, mengatakan, perubahan status ini mengacu pada keinginan Wako dan Wawako menegakkan aturan dalam menjalani roda pemerintahannya.

"Jadi sesuai aturan Kemenpan RB, CPPPK yang sebelumnya mengisi posisi peramu saji, tenaga kebersihan, sopir dan tenaga keamanan serta bekerja kurang dari dua tahun tidak kami loloskan," ujarnya.

Baca juga: Perwakilan Ratusan CPPPK Pariaman Datangi BKN Pekanbaru, Tuntut Status Lolos Seleksi

Demi menegakkan aturan tersebut sebanyak 591 CPPPK berubah status dari MS menjadi TMS, sisa CPPPK yang masih berstatus MS sebanyak 576 jumlah itu termasuk dengan 339 PPG yang sempat TMS lalu berubah jadi MS setelah membuat laporan ke ombudsman RI perwakilan Sumbar.

Total dari pengurangan tersebut, jumlah formasi yang awalnya disediakan sebanyak 828, tidak akan terisi dengan sempurna karena jumlah CPPPK yang masih MS hanya berjumlah 576 orang.

Mursalim mengaku meski mengubah status 591 CPPPK, mereka tidak kehilangan kesempatan untuk bekerja karena masih bisa bekerja melalui outsourcing.

Hal ini tentu agak tumpang tindih, karena masih ada sebanyak 252 formasi yang kosong karena pengubahan status yang terjadi secara massal ini.

"Soalnya berdasarkan aturan yang ada sekarang tidak boleh lagi mengangkat tenaga non ASN, jadi peluangnya tersisa di outsourcing," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved