Polemik PPPK Pariaman

Ombudsman Sumbar Terima Laporan Ratusan CPPPK Pariaman Soal Perubahan Status Seleksi

Ombudsman Sumbar menerima laporan dari CPPPK Kota Pariaman terkait perubahan status hasil seleksi dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi TMS

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
POLEMIK PPPK PARIAMAN - CPPPK Kota Pariaman persiapkan berkas untuk membuat laporan ke Ombudsman dan Kantor Regional 12 BKN Pekanbaru untuk mendapatkan hak mereka di depan gor kawasan Karan Aur, Kota Pariaman, Selasa (25/3/2025) 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Ombudsman Sumbar menerima laporan dari CPPPK Kota Pariaman terkait perubahan status hasil seleksi dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Selasa (25/3/2025).

Kepala Ombudsman RI Adel Wahidi, mengatakan, laporan tersebut sudah masuk, saat ini sedang dalam proses dengan menghentikannya.

“Laporannya sudah kami terima, sekarang kami akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas laporan tersebut,” ujarnya.

Pengakuan hasil verifikasi akan dilanjutkan dengan meminta keterangan Saksi untuk menjelaskan kasus dari laporan yang masuk.

“Kalau sudah jelas nanti kami akan langsung mengambil sikap, kemungkinan kami akan melakukan respon cepat,” ujarnya.

Baca juga: Kendalikan Inflasi, Wabup Solsel Buka Bazar Murah, Sediakan Ribuan Paket Sembako

Diberitakan sebelumnya, puluhan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kota Pariaman, membuat laporan ke perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat atas perubahan status hasil seleksi mereka.

Laporan ini dilakukan akibat tindakan Pemerintah Kota Pariaman yang mengubah status hasil seleksi mereka dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Perwakilan CPPPK Dila Erfina, mengatakan, laporan ini dilakukan langsung oleh perwakilan sebanyak lima orang langsung ke kantor Ombudsman RI perwakilan Sumbar di Kota Padang.

Laporan sudah kami masukan, sekarang kami meninggal tindak lanjutnya,” ujar Dila.

Dila menyebut laporan tersebut disertai dengan berkas dan bukti tangkapan layar pernyataan MS dan pernyataan TMS pada sebagian CPPPK untuk menjadi bukti penguat laporan mereka.

Baca juga: Rumah di Kuranji Padang Hangus Terbakar, Enam Penghuni Terpaksa Mengungsi

Adel Wahidi, selaku pejabat sementara yang ditunjuk mengatakan periodesasi semacam ini sangat biasa di tumbuh lembaga.
Adel Wahidi, Kepala Ombudsman Sumbar. (Ombudsman)

Dalam laporan ratusan CPPPK ini menuntut agar status mereka kembali bisa berubah dari TMS menjadi MS agar bisa melanjutkan seleksi tulis.

Permintaan itu ia sampaikan mengingat ratusan CPPPK ini sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ada mulai dari pembukaan formasi di setiap OPD dan adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJMT).

“Kami hanya menuntut hak kami, karena kami sudah dinyatakan lulus setelah melewati masa sanggah,” tuturnya.

Ia menceritakan kejadian serupa yang pernah terjadi sebelumnya, saat ratusan PPG yang awalnya berstatus TMS malah berubah menjadi MS.

Hal serupa diharapkan harus ada tindak tegas dari Pemko agar status mereka bisa kembali MS.(*)

 
 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved