Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling di Padang Pariaman Sabtu 22 November 2025, Beroperasi di Mako Polsek BIM

Lokasi pelayanan berada di Jalan Olo Bangau, Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Solok
JADWAL SIM KELILING- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Solok terus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM keliling. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Pariaman kembali menghadirkan layanan SIM keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu (22/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Sim keliling Satlantas Polres Padang Pariaman pada Sabtu (22/11/2025), digelar di Mako Polsek Kawasan BIM.
  • Pelayanan SIM keliling akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  • Adapun layanan yang tersedia hanya meliputi perpanjangan SIM A dan SIM C.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Pariaman kembali menghadirkan layanan SIM keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu (22/11/2025).

Untuk hari ini, pelayanan dipusatkan di Mako Polsek Kawasan Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Lokasi pelayanan berada di Jalan Olo Bangau, Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Mako Polsek Kawasan BIM ini mudah diakses, karena berada tepat sebelum gerbang masuk bandara dan dekat area persimpangan.

Baca juga: Pelayanan SIM Keliling Kota Padang Hari Ini Beroperasi di Simpang Ganting, Bawa KTP dan SIM Lama

Pelayanan SIM keliling akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat, terutama yang tinggal atau beraktivitas di sekitar kawasan bandara.

Adapun layanan yang tersedia hanya meliputi perpanjangan SIM A dan SIM C.

Sementara untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan jenis SIM lainnya tetap harus dilakukan di kantor Satpas Satlantas Polres Padang Pariaman.

Baca juga: 4 BERITA POPULER SUMBAR: Kejahatan Modus Hipnotis, Pemasungan ODGJ dan Rumah Guru Honorer Terbakar

Dengan adanya SIM keliling ini, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengurus perpanjangan SIM secara cepat dan praktis tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor pelayanan utama.

Pastikan membawa persyaratan lengkap agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra, mengimbau masyarakat agar melengkapi surat-surat dalam berkendara, salah satunya harus memiliki SIM.

"Persyaratan untuk pemohon perpanjangan SIM A dan C terdiri dari surat keterangan kesehatan dan psikologi," kata Iptu Rudi Chandra, kepada TribunPadang.com.

Baca juga: 7 Pelanggaran Prioritas Operasi Zebra Singgalang 2025 yang Digelar Polres Lima Puluh Kota

Kemudian, membawa SIM yang lama, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

"Nanti juga akan ada mengisi formulir," sebutnya.

Sebagai tambahan, bagi yang ingin mengurus SIM baru bisa mendatangi langsung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved