Jadwal SIM Keliling

Pelayanan SIM Keliling Kota Padang Hari Ini Beroperasi di Simpang Ganting, Bawa KTP dan SIM Lama

Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi dapat memanfaatkan layanan ini tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
dok.tribunnewsbogor.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Satlantas Polresta Padang kembali membuka layanan SIM keliling pada Sabtu (22/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Satlantas Polresta Padang kembali membuka layanan SIM keliling pada Sabtu (22/11/2025).
  • Pelayanan dimulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
  • Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satlantas Polresta Padang kembali membuka layanan SIM keliling pada Sabtu (22/11/2025).

Untuk hari ini, pelayanan dipusatkan di kawasan Simpang Ganting, tepatnya di Jalan Thamrin, Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

Pelayanan dimulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.

Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi dapat memanfaatkan layanan ini tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Baca juga: 4 BERITA POPULER PADANG: 2 Pelajar Kedapatan Bawa Sajam, Banjir Rendam Rawang & Dadok Tunggul Hitam

Perlu dicatat, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Sementara untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan jenis SIM lainnya tetap harus dilakukan di Kantor Satpas Polresta Padang.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan efisien.

Masyarakat juga diminta memastikan membawa persyaratan lengkap agar proses pelayanan berjalan lancar.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Padang Sabtu, 22 November 2025: Dijadwalkan di Simpang Ganting

Program ini menjadi salah satu upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan cepat dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Namun, masyarakat diminta untuk dapat melakukan pengecekan berkas atau kelengkapan persyaratan sebelum mendatangi SIM keliling.

Kemudahan yang diberikan layanan SIM Keliling semakin penting saat ini, mengingat pihak kepolisian tengah menggelar Operasi Zebra Singgalang 2025, yang berlangsung dari 17 November hingga 30 November 2025.

Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat dapat memastikan SIM mereka tetap aktif dan tidak melewati masa berlaku.

Baca juga: Pohon Tumbang Hambat Aliran Banjir Kanal Padang, BPBD Gerak Cepat Selesaikan Penanganan

Warga diimbau untuk selalu mengecek jadwal SIM Keliling yang dirilis setiap hari, serta mempersiapkan persyaratan seperti KTP asli, fotokopi, dan SIM lama yang masih berlaku.

Kemudian persyaratan lainnya berupa surat berbadan sehat, psikologi, dan Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif.

Melalui layanan mendekatkan diri kepada masyarakat seperti SIM Keliling, kepolisian berharap tingkat kepatuhan berkendara semakin meningkat, serta risiko pelanggaran lalu lintas dapat diminimalkan selama Operasi Zebra maupun di hari-hari biasa.

Baca juga: Angka Transaksi Tembus Rp3,2 Miliar, Pemko Padang Ungkap Rahasia Sukses Terapkan KKI Pemerintah

Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:

- Fotokopi KTP dan SIM lama

- Membawa SIM asli

- Surat keterangan sehat dari dokter

- Surat hasil tes psikologi

- Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif

Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan diharapkan membawa berkas lengkap dan datang lebih awal agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan cepat dan tertib.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved