Kabupaten Padang Pariaman
Fenomena Pemasungan ODGJ di Padang Pariaman Bukti Lunturnya Solidaritas di Ranah Minang
Lebih lanjut, Prof Afrizal mengingatkan bahwa ODGJ juga memiliki hak hidup yang layak dan dilindungi selayaknya manusia.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
Ringkasan Berita:
- Terjadi fenomena aksi pemasungan terhadap ODGJ di Padang Pariaman, Sumbar.
- Tiga faktor yang melatarbelakangi pemasungan, yaitu kesulitan dalam melakukan perawatan di rumah, masalah biaya, dan kesulitan isolasi.
- Sosiolog Universitas Andalas, Prof Afrizal, mengatakan, fenomena ini secara tidak langsung memperlihatkan bahwa masyarakat tidak memandang ODGJ sebagai manusia seutuhnya.
- Prof Afrizal mengingatkan bahwa ODGJ juga memiliki hak hidup yang layak dan dilindungi selayaknya manusia.
TRIBNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Fenomena pemasungan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) kembali menyeruak di Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang secara tidak langsung menggambarkan lunturnya solidaritas di tengah keluarga, suku, dan kaum orang Minangkabau.
Peristiwa ini kembali menjadi perhatian publik sejak adanya lima laporan terkait tindakan ini yang diterima oleh Aksi Solidaritas Piaman Laweh (Aspila) dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam rentang waktu satu pekan.
Dinas Sosial Padang Pariaman sendiri telah mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, sebanyak 26 kasus ODGJ terungkap mengalami perantaian dan pengurungan.
Sosiolog Universitas Andalas, Prof Afrizal, mengatakan, fenomena ini secara tidak langsung memperlihatkan bahwa masyarakat tidak memandang ODGJ sebagai manusia seutuhnya.
Baca juga: 26 ODGJ Padang Pariaman Ditemukan Dirantai dan Dikurung, Dinsos Sebut Sudah 6 Tahun Dipasung
Ia menjelaskan bahwa kehadiran ODGJ di tengah masyarakat sejauh ini sering diolok, dikucilkan, didiamkan, bahkan tidak diajak bercakap, sehingga para ODGJ ini mengamuk.
Kondisi ini, ditambah saat kehendak mereka tidak terpenuhi, membuat ODGJ menjadi masalah yang mengganggu, menyakiti, bahkan membahayakan diri sendiri, keluarga, dan warga setempat.
“Alhasil, pemasungan pun dipilih sebagai solusi terakhir, yang merupakan pilihan berdasarkan pandangan bahwa ODGJ harus disingkirkan karena dianggap sudah bukan lagi manusia, mengganggu, dan membuat malu,” ujarnya.
Prof Afrizal mengidentifikasi tiga faktor utama yang melatarbelakangi tindakan pemasungan.
Baca juga: Keluarga Ungkap Alasan Pasung ODGJ Padang Pariaman, Pasien Ngamuk Sampai Hancurkan Dinding Beton
Pertama adalah kesulitan perawat atau pengasuh di rumah, sebab ODGJ punya keinginan sendiri dan tentu harus ada orang yang menunggu serta memiliki tenaga khusus.
Kedua, masalah biaya dan BPJS. Meskipun penyakit jiwa dicover oleh BPJS Kesehatan, kuat dugaan banyak keluarga yang kesulitan mendanai pengobatan karena ODGJ tidak memiliki BPJS, atau keluarga enggan meluangkan waktu untuk mengurusnya.
Terakhir, kesulitan isolasi, karena ODGJ mengganggu dan susah dikendalikan di rumah, pemasungan dianggap jalan pintas.
Dalam konteks Minangkabau, di mana ikatan kekerabatan dan persukuan sangat kuat, fenomena ini menjadi tantangan bagi kaum dan bukti melemahnya solidaritas.
Baca juga: Kisah Roni, ODGJ Padang Pariaman yang Akhirnya Bebas dari Belenggu Setelah Kecaman Keras dari Publik
“Seharusnya, jika ODGJ tersebut adalah orang tua kandung atau adik kandung, dan keluarga inti tidak punya uang, ada mekanisme iuran anggota kaum, keluarga, atau suku untuk membiayai pengobatan,” tuturnya.
Afrizal menegaskan, di sinilah solidaritas dunsanak yang ada di kampung dipertanyakan.
Padahal, pemasungan seharusnya memicu malu, dan langkah yang tepat adalah membawa ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa yang saat ini memiliki ruang dan pendanaan yang cukup memadai.
Lebih lanjut, Prof Afrizal mengingatkan bahwa ODGJ juga memiliki hak hidup yang layak dan dilindungi selayaknya manusia.
Baca juga: Ironi Pemasungan ODGJ di Padang Pariaman, Terkunci Selama Lima Tahun di Rumah Sendiri
“Tindakan pemasungan merupakan pelanggaran dan cerminan adanya kealpaan pemerintah karena ada undang-undang gangguan jiwa yang mewajibkan pemerintah untuk memperhatikan ODGJ,” menurutnya.
Kasus yang terjadi menandakan adanya keluputan dari pemantauan Dinas Sosial.
Ia menekankan perlunya advokasi dan kepedulian hak asasi manusia agar ada penganggaran yang memadai untuk penanggulangan ODGJ.
“Ini penting, karena terkadang ada ODGJ yang justru dibuang di suatu tempat, seperti binatang peliharaan, alih-alih diobati,” tuturnya.
Baca juga: RS Jiwa Prof HB Saanin Padang Luncurkan Inovasi “PAGI KREASI”, Tekan Perilaku Kekerasan Pasien ODGJ
Baginya, Pemasungan bukan solusi, melainkan pelanggaran hak asasi dan cerminan kegagalan sistem sosial dan pemerintah dalam melindungi kelompok yang paling rentan.
Sebelumnya, seorang ODGJ bernama Roni Aries (42), yang dipasung di Korong Tampunik, Nagari Singguliang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, berhasil dibebaskan.
Ia kini telah dievakuasi dan dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. HB. Saanin Padang untuk menerima perawatan intensif yang layak.
Kemudian, seorang pria berusia 45 tahun di Nagari Padang Bintungan, Kecamatan Nan Sabaris, ditemukan telah dirantai dan dipasung di rumahnya selama kurang lebih lima tahun terakhir.
Baca juga: Aspila Lepaskan Dua ODGJ Dipasung Puluhan Tahun di Padang Pariaman, Kasus dan Nasib Berbeda
Rencana evakuasi saat ini terkendala penuhnya kapasitas YPJI dan masih menunggu persetujuan resmi dari keluarga.
Aspila juga menindaklanjuti lanjuti laporan warga terkait pemasungan dua perempuan yang sudah mengalami pemasungan selama delapan dan 10 tahun.
Pemasungan ODGJ pertama ditemukan oleh Aspila, di Nagari Balai Baiak, dengan nama Jasniar usia 40 tahun, dan sudah dipasung sejak 10 tahun silam.
Selain Jasnimar, ODGJ lain yang ditindaklanjuti Aspila Bernama Rita Agustina, berusia 43 tahun, ia sudah dipasung sejak tahun 2017. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
| Ayah di Padang Pariaman Diduga Akhiri Hidup di Pohon Alpukat, Sempat Kirim Pesan Haru ke Anak |
|
|---|
| Catatan Aspila Sepekan Terakhir, Laporan Kasus Pemasungan Meningkat di Padang Pariaman |
|
|---|
| Buruh Asal Jawa Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri Pakai Tali Nilon di Padang Pariaman |
|
|---|
| Aspila Lepaskan Dua ODGJ Dipasung Puluhan Tahun di Padang Pariaman, Kasus dan Nasib Berbeda |
|
|---|
| Lagi, Dua ODGJ Perempuan di Padang Pariaman Dibebaskan dari Pemasungan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.