Kabupaten Padang Pariaman

Catatan Aspila Sepekan Terakhir, Laporan Kasus Pemasungan Meningkat di Padang Pariaman

Ketua Aspila Azwar Anas mengatakan, hanya dalam lima hari sudah ada sebanyak lima laporan yang masuk ke pihaknya, dengan jumlah korban enam orang.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Dinsos P3A Padang Pariaman
ODGJ- Seorang pria berusia 45 tahun di Nagari Padang Bintungan, Kecamatan Nan Sabaris, ditemukan telah dirantai dan dipasung di rumahnya selama kurang lebih lima tahun terakhir. Ketua Aspila Azwar Anas mengatakan, hanya dalam lima hari sudah ada sebanyak lima laporan yang masuk ke pihaknya, dengan jumlah korban enam orang. 

Ringkasan Berita:
  • Aksi Solidaritas Piaman Laweh (Aspila) menerima laporan aksi pemasungan terhadap ODG di Padang Pariaman.
  • Ketua Aspila Azwar Anas mengatakan, hanya dalam lima hari sudah ada sebanyak lima laporan yang masuk ke pihaknya, dengan jumlah korban enam orang.
  • Jumlah tersebut tersebar mulai dari Lubuk Alung, Nan Sabaris, Batang Gasan dan V Koto Timur.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Aksi pemasungan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Padang Pariaman dalam satu pekan terakhir mengalami peningkatan berdasarkan laporan yang diterima Aksi Solidaritas Piaman Laweh (Aspila), Rabu (19/11/2025).

Ketua Aspila Azwar Anas mengatakan, hanya dalam lima hari sudah ada sebanyak lima laporan yang masuk ke pihaknya, dengan jumlah korban enam orang.

Rata-rata laporan yang masuk berasal dari masyarakat dan pihak keluarga korban pemasungan, yang tersebar mulai dari Lubuk Alung, Nan Sabaris, Batang Gasan dan V Koto Timur.

Di Lubuk Alung korban pemasungan berjumlah dua orang yaitu ibu dan anak, keduanya sudah difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kota Padang.

Baca juga: Aspila Lepaskan Dua ODGJ Dipasung Puluhan Tahun di Padang Pariaman, Kasus dan Nasib Berbeda

Sedangkan untuk korban di Nan Sabaris, Batang Gasan dan V Koto Timur yang jumlahnya masing-masing-masing satu orang, hanya ditangani secara medis dengan diberikan obat.

Hal ini dilakukan karena pihak keluarga masih meminta waktu untuk berembuk (berunding) dengan keluarga lainnya, sebelum korban menjalani perawatan di RSJ.

“Itu laporan yang sudah kami tindak lanjuti bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman,” ujarnya.

Para pelapor ini menurut Anas kebanyakan sudah kewalahan dalam mengobati keluarga mereka, banyak diantaranya sudah kehabisan biaya dan tenaga untuk menjaga korban.

Baca juga: Lagi, Dua ODGJ Perempuan di Padang Pariaman Dibebaskan dari Pemasungan

EVAKUASI ODGJ- Jeritan kemanusiaan akhirnya didengar, Setelah sempat menjadi sorotan tajam dan memantik kecaman publik, Roni Aries (42), Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung di Korong Tampunik, Nagari Singguliang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, berhasil dibebaskan. Ia kini telah dievakuasi dan dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. HB. Saanin Padang untuk menerima perawatan intensif yang layak.
EVAKUASI ODGJ- Jeritan kemanusiaan akhirnya didengar, Setelah sempat menjadi sorotan tajam dan memantik kecaman publik, Roni Aries (42), Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung di Korong Tampunik, Nagari Singguliang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, berhasil dibebaskan. Ia kini telah dievakuasi dan dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. HB. Saanin Padang untuk menerima perawatan intensif yang layak. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Situasi ini membuat pihak keluarga tidak ada pilihan lain karena kondisi ekonomi dan juga Pendidikan yang rendah, memasung keluarga mereka.

“Pemasungan ini bagi para keluarga korban pemasungan ini layaknya jalan terakhir, karena tidak ada pilihan lain. Sedangkan korban masih terus mengamuk, membahayakan diri sendiri, keluarga bahkan warga setempat,” ujarnya.

Kondisi para korban pemasungan ini cukup beragam berdasarkan temuanAzwar Anas di lokasi, beberapa korban ada yang dirantai untuk pembatasan gerak dan beberapa lagi memang dimasukan dalam bangunan kosong seperti kerangkeng.

Setiap korban ini setiap harinya menjalankan aktivitas yang terbatas, seluruh kegiatan mereka mulai dari tidur, makan, buang air, mandi dan lain sebagainya berlangsung di sana.

Baca juga: Kisah Roni, ODGJ Padang Pariaman yang Akhirnya Bebas dari Belenggu Setelah Kecaman Keras dari Publik

Anas menegaskan bahwa pemasungan ini sejatinya bukan hanya soal perantaian atau pengikatan saja, pembatasan ruang gerak sudah masuk dalam kategori pemasungan.

“Hal ini jelas melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sesuai amanat PBB melalui World Health Organisation (WHO),” ujarnya.

WHO menyatakan selayaknya hak asasi manusia diperhatikan, baik itu bagi manusia yang mengalami hendaya dan gangguan kejiwaan maupun manusia sehat psikis dan fisiknya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved