Polemik Lahan Pasaman Barat
Suku Piliang Gugat BPN Pasaman Barat dan Puluhan Orang: Ada Dugaan Sertifikat Cacat Hukum
Masyarakat Suku Piliang Kampung Pisang, Jorong IV Koto, Kecamatan Kinali, menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
Dari jumlah itu, dibagi menjadi dua peruntukan yaitu untuk lahan kebun inti perusahaan seluas 3.300 hektare dan 3.850 hektare untuk kebun plasma masyarakat dari lima suku yang ada tersebut.
"Atas dasar itulah tercapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat dalam kaum untuk dilakukan kerjasama dengan PT PMJ yang dituangkan di dalam surat pernyataan Ninik mamak tertanggal 6 Juni 1996," lanjutnya.
Oleh karena itu, jika dicermati nama masing-masing pemegang hak atas tanah objek sengketa, ternyata telah terdapat keanehan dan kejanggalan, cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Makanya kita lakukan gugatan untuk memperjelas dan mengambil kembali apa yang semestinya menjadi hak dari klien kami, yang selama ini sudah dirampas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," tegasnya.
Mustakim menegaskan, bahwa kliennya dalam perkara ini sebagai penggugat terdaftar dalam Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188.45/484/Bup-Pasbar/2007 tentang Penetapan nama-nama peserta Plasma anggota Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang Nagari Kinali, Kecamatan Kinali yang ditetapkan di Simpang Empat pada tanggal 15 Agustus 2007 lalu.
Baca juga: Kemenkes RI Resmikan Unit Transplantasi Ginjal RSUP M Djamil Padang, Tingkat Keberhasilan 99 Persen
"Harapan kita agar nantinya pihak BPN lebih selektif dan berhati-hati dalam menerbitkan sertipikat sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, dan menerbitkan kembali sertipikat atas nama klien kami selaku masyarakat yang berhak atas lahan plasma itu," pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Humas PT Primatama Mulya Jaya (PT.PMJ) Thomson Ilham mengaku mengetahui bahwa masyarakat akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri, namun menurutnya informasi terakhir gugatan itu telah dicabut kembali.
"Bukannya sudah dicabut. Kalau memang ada gugatan yang baru, kita belum menerima relaas, jadi kita belum tahu apa isi gugatan mereka itu," ujarnya ketika dihubungi melalui ponselnya pada Jumat (19/9/2025) sore kemarin.
Oleh sebab itu, ia menyebut pihaknya akan menunggu terlebih dahulu relaas dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Kemudian, Ketua KUD Dastra Sutan Pamenan menyampaikan bahwa secara umum pihaknya belum menerima relaas dan belum mengetahui apa isi gugatan masyarakat tersebut.
Baca juga: Kemenkes RI Resmikan Unit Transplantasi Ginjal RSUP M Djamil Padang, Tingkat Keberhasilan 99 Persen
"Kita ikuti gugatan itu, tapi nanti ketika bantahan kita lihat dulu apa yang mereka gugat, karena saat ini kita belum terima memori gugatan mereka itu," ucapnya singkat.
Sementara itu, pihak BPN Pasaman Barat hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.