Polemik Lahan Pasaman Barat
Suku Piliang Gugat BPN Pasaman Barat dan Puluhan Orang: Ada Dugaan Sertifikat Cacat Hukum
Masyarakat Suku Piliang Kampung Pisang, Jorong IV Koto, Kecamatan Kinali, menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Masyarakat Suku Piliang Kampung Pisang, Jorong IV Koto, Kecamatan Kinali, menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasaman Barat, Sumatera Barat dan 69 pemilik sertifikat.
Gugatan ini terkait dugaan penerbitan sertifikat yang cacat hukum dan tidak sah, melibatkan lahan seluas 148 hektare.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini dilayangkan terhadap BPN Pasaman Barat dan 69 orang pemilik sertipikat serta PT. Primatama Mulya Jaya (PT.PMJ), KUD Damai Sejahtera (KUD DASTRA), dan Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang.
Kuasa Hukum Masyarakat Suku Piliang Kampung Pisang, Mustakim kepada tribunpadang.com membenarkan bahwa gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Kamis (18/9/2025) dengan Nomor: 33/Pdt.G/2025/PN Psb.
"Hari ini kami kembali melayangkan gugatan kepada beberapa pihak tersebut dengan luas lahan 148 hektare lagi," katanya saat ditemui tribunpadang.com di Simpang Empat, Kamis (18/9/2025) sore kemarin.
Baca juga: Sifrowati Yulianto Tinjau Tiga Nagari di Pasaman Barat, Tekankan Penguatan Program PKK
Dimana sebelumnya, mereka juga sudah melakukan gugatan terhadap 133 pemilik sertipikat dengan luas lahan 266 hektare.
"Alhamdulillah gugatan kita sebelumnya menang yang diputuskan oleh majelis hakim PTUN pada 24 Februari 2025 lalu dan telah inkrach," ungkapnya.
Mustakim menegaskan, bahwa penerbitan sertipikat yang dilakukan oleh pihak BPN pada tahun 2000 an diduga cacat hukum dan tidak sah.
Dimana masyarakat pemegang sertipikat bukanlah masyarakat adat suku piliang kampung pisang.
Dijelaskan, bahwa yang berhak atas Tanah Ulayat atau plasma merupakan anak cucu kemenakan (kaum) Datuk Marajo, suku Piliang Kampung Pisang, Jorong IV Koto, Kenagarian Kinali, Kecamatan Kinali.
Baca juga: Sebaran Abu Erupsi Gunung Marapi Sumbar Pada Sabtu Sore Mengarah ke Batipuah Tanah Datar
Sebagai masyarakat atau kaum yang berada di wilayah adat, tentunya memiliki Tanah Ulayat kaum, termasuk di Kecamatan Kinali ada lima ninik mamak yang masing-masing mempunyai tanah ulayat.
"Salah satunya adalah Tanah Ulayat kaum Datuak Marajo suku Piliang yang terletak di Kampung Pisang, Jorong IV Koto," ucapnya.
Hal itu juga tertuang dalam surat Sejarah Adat Lamo Pusako Usang di dalam Kejorongan IV Koto Kinali tertanggal 12 Maret 1964
"Dari sejarah itu sudah tentu yang memiliki hak atas Tanah Ulayat adalah anak dan cucu kemenakan suku yang ada di daerah itu, termasuk dalam hal ini adalah suku Piliang dengan Ninik mamaknya Datuak Marajo," tegas Mustakim.
Ditambahkan, bahwa pada tahun 1996 para Ninik mamak dari lima suku yang ada di Kecamatan Kinali telah membuat kesepakatan dengan Bupati Pasaman ketika itu, karena memang ketika itu Kabupaten Pasaman Barat belum mekar.
Baca juga: Pemprov Sumbar Laporkan Dugaan Tambang Ilegal ke Kementerian ESDM, Dorong Penertiban PETI
"Ketika itu dilakukan penyerahan Tanah Ulayat di Kecamatan Kinali untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT Primatama Mulyajaya (PMJ) dengan luas Tanah Ulayat 7.150 hektare," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.