Polemik Lahan Pasaman Barat
Suku Piliang Gugat BPN Pasaman Barat dan Puluhan Orang: Ada Dugaan Sertifikat Cacat Hukum
Masyarakat Suku Piliang Kampung Pisang, Jorong IV Koto, Kecamatan Kinali, menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Masyarakat Suku Piliang Kampung Pisang, Jorong IV Koto, Kecamatan Kinali, menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasaman Barat, Sumatera Barat dan 69 pemilik sertifikat.
Gugatan ini terkait dugaan penerbitan sertifikat yang cacat hukum dan tidak sah, melibatkan lahan seluas 148 hektare.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini dilayangkan terhadap BPN Pasaman Barat dan 69 orang pemilik sertipikat serta PT. Primatama Mulya Jaya (PT.PMJ), KUD Damai Sejahtera (KUD DASTRA), dan Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang.
Kuasa Hukum Masyarakat Suku Piliang Kampung Pisang, Mustakim kepada tribunpadang.com membenarkan bahwa gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Kamis (18/9/2025) dengan Nomor: 33/Pdt.G/2025/PN Psb.
"Hari ini kami kembali melayangkan gugatan kepada beberapa pihak tersebut dengan luas lahan 148 hektare lagi," katanya saat ditemui tribunpadang.com di Simpang Empat, Kamis (18/9/2025) sore kemarin.
Baca juga: Sifrowati Yulianto Tinjau Tiga Nagari di Pasaman Barat, Tekankan Penguatan Program PKK
Dimana sebelumnya, mereka juga sudah melakukan gugatan terhadap 133 pemilik sertipikat dengan luas lahan 266 hektare.
"Alhamdulillah gugatan kita sebelumnya menang yang diputuskan oleh majelis hakim PTUN pada 24 Februari 2025 lalu dan telah inkrach," ungkapnya.
Mustakim menegaskan, bahwa penerbitan sertipikat yang dilakukan oleh pihak BPN pada tahun 2000 an diduga cacat hukum dan tidak sah.
Dimana masyarakat pemegang sertipikat bukanlah masyarakat adat suku piliang kampung pisang.
Dijelaskan, bahwa yang berhak atas Tanah Ulayat atau plasma merupakan anak cucu kemenakan (kaum) Datuk Marajo, suku Piliang Kampung Pisang, Jorong IV Koto, Kenagarian Kinali, Kecamatan Kinali.
Baca juga: Sebaran Abu Erupsi Gunung Marapi Sumbar Pada Sabtu Sore Mengarah ke Batipuah Tanah Datar
Sebagai masyarakat atau kaum yang berada di wilayah adat, tentunya memiliki Tanah Ulayat kaum, termasuk di Kecamatan Kinali ada lima ninik mamak yang masing-masing mempunyai tanah ulayat.
"Salah satunya adalah Tanah Ulayat kaum Datuak Marajo suku Piliang yang terletak di Kampung Pisang, Jorong IV Koto," ucapnya.
Hal itu juga tertuang dalam surat Sejarah Adat Lamo Pusako Usang di dalam Kejorongan IV Koto Kinali tertanggal 12 Maret 1964
"Dari sejarah itu sudah tentu yang memiliki hak atas Tanah Ulayat adalah anak dan cucu kemenakan suku yang ada di daerah itu, termasuk dalam hal ini adalah suku Piliang dengan Ninik mamaknya Datuak Marajo," tegas Mustakim.
Ditambahkan, bahwa pada tahun 1996 para Ninik mamak dari lima suku yang ada di Kecamatan Kinali telah membuat kesepakatan dengan Bupati Pasaman ketika itu, karena memang ketika itu Kabupaten Pasaman Barat belum mekar.
Baca juga: Pemprov Sumbar Laporkan Dugaan Tambang Ilegal ke Kementerian ESDM, Dorong Penertiban PETI
"Ketika itu dilakukan penyerahan Tanah Ulayat di Kecamatan Kinali untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT Primatama Mulyajaya (PMJ) dengan luas Tanah Ulayat 7.150 hektare," jelasnya.
Dari jumlah itu, dibagi menjadi dua peruntukan yaitu untuk lahan kebun inti perusahaan seluas 3.300 hektare dan 3.850 hektare untuk kebun plasma masyarakat dari lima suku yang ada tersebut.
"Atas dasar itulah tercapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat dalam kaum untuk dilakukan kerjasama dengan PT PMJ yang dituangkan di dalam surat pernyataan Ninik mamak tertanggal 6 Juni 1996," lanjutnya.
Oleh karena itu, jika dicermati nama masing-masing pemegang hak atas tanah objek sengketa, ternyata telah terdapat keanehan dan kejanggalan, cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Makanya kita lakukan gugatan untuk memperjelas dan mengambil kembali apa yang semestinya menjadi hak dari klien kami, yang selama ini sudah dirampas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," tegasnya.
Mustakim menegaskan, bahwa kliennya dalam perkara ini sebagai penggugat terdaftar dalam Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188.45/484/Bup-Pasbar/2007 tentang Penetapan nama-nama peserta Plasma anggota Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang Nagari Kinali, Kecamatan Kinali yang ditetapkan di Simpang Empat pada tanggal 15 Agustus 2007 lalu.
Baca juga: Kemenkes RI Resmikan Unit Transplantasi Ginjal RSUP M Djamil Padang, Tingkat Keberhasilan 99 Persen
"Harapan kita agar nantinya pihak BPN lebih selektif dan berhati-hati dalam menerbitkan sertipikat sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, dan menerbitkan kembali sertipikat atas nama klien kami selaku masyarakat yang berhak atas lahan plasma itu," pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Humas PT Primatama Mulya Jaya (PT.PMJ) Thomson Ilham mengaku mengetahui bahwa masyarakat akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri, namun menurutnya informasi terakhir gugatan itu telah dicabut kembali.
"Bukannya sudah dicabut. Kalau memang ada gugatan yang baru, kita belum menerima relaas, jadi kita belum tahu apa isi gugatan mereka itu," ujarnya ketika dihubungi melalui ponselnya pada Jumat (19/9/2025) sore kemarin.
Oleh sebab itu, ia menyebut pihaknya akan menunggu terlebih dahulu relaas dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Kemudian, Ketua KUD Dastra Sutan Pamenan menyampaikan bahwa secara umum pihaknya belum menerima relaas dan belum mengetahui apa isi gugatan masyarakat tersebut.
Baca juga: Kemenkes RI Resmikan Unit Transplantasi Ginjal RSUP M Djamil Padang, Tingkat Keberhasilan 99 Persen
"Kita ikuti gugatan itu, tapi nanti ketika bantahan kita lihat dulu apa yang mereka gugat, karena saat ini kita belum terima memori gugatan mereka itu," ucapnya singkat.
Sementara itu, pihak BPN Pasaman Barat hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.