Karhutla Sumbar

Empat Titik Panas Berisiko Tinggi Karhutla Ditemukan di Sumbar, Status Siaga Ditetapkan Pemprov

Empat titik panas berisiko tinggi terdeteksi di wilayah Sumatera Barat menyusul meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan selama kemarau.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
BPB Limapuluh Kota
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN - Karhutla di Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Empat titik panas berisiko tinggi terdeteksi di wilayah Sumatera Barat menyusul meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Empat titik panas berisiko tinggi terdeteksi di wilayah Sumatera Barat menyusul meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.

Pemerintah Provinsi pun menetapkan status siaga darurat Karhutla sejak 23 Juli hingga 21 September 2025.

Titik panas tersebut terpantau di Kecamatan Bukit Barisan dan Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota; Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung; serta Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.

Penetapan lokasi ini memperkuat status siaga darurat Karhutla yang telah diberlakukan Pemprov Sumbar.

Penetapan status siaga ini disampaikan oleh Juru Bicara BPBD Provinsi Sumbar, Ilham Wahab, dan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 360-416-2025, yang berlaku selama 60 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 21 September 2025.

Baca juga: Jumlah Sekolah Dasar di Sumatera Barat Terbaru: Agam Tertinggi dan Padang Panjang Terendah

“Benar, Pemprov telah menetapkan status siaga darurat Karhutla. Status ini berlaku sejak 23 Juli hingga 21 September mendatang,” ujar Ilham Wahab saat dihubungi TribunPadang.com, Selasa (29/7/2025).

Ilham menjelaskan, penetapan ini merujuk pada perkiraan musim kemarau dari BMKG yang masih berpotensi terjadi di Sumbar dalam waktu dekat.

“Terkait lamanya status ini, kita menyesuaikan dengan perkiraan dari BMKG. Namun, bisa saja dipercepat atau diperpanjang, tergantung kondisi cuaca yang berkembang di Sumbar,” jelasnya.

Menurut Ilham, pemerintah daerah telah menjalankan sejumlah upaya penanganan, termasuk modifikasi cuaca, serta pengiriman bantuan logistik ke daerah terdampak seperti Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Solok.

“Langkah-langkah penanganan sudah dilakukan, seperti modifikasi cuaca, penyaluran bantuan ke kabupaten dan kota berupa mobil tangki, pompa air, serta peralatan penyiraman lainnya,” ungkapnya.

Baca juga: Mawardi Korban Kebakaran di Ampek Angkek Agam Dikenal Baik dan Rajin Salat Berjamaah oleh Warga

Diketahui penetapan status siaga darurat ini juga didasarkan pada peta prakiraan curah hujan probabilistik dari Stasiun Klimatologi Sumbar.

Berdasarkan prakiraan, curah hujan pada dasarian III Juli 2025 di wilayah Sumbar diprediksi kurang dari 50 mm, dengan peluang hanya 70–90 persen.

Kondisi ini dikhawatirkan memicu cuaca panas ekstrem dan hari tanpa hujan yang panjang hingga Agustus 2025.

Hal ini meningkatkan risiko titik panas (hotspot) berubah menjadi titik api (firespot) yang dapat memicu Karhutla.

Dengan diterbitkannya SK Siaga Darurat, pemerintah meminta agar Posko Pendampingan Siaga Darurat Karhutla segera diaktifkan. 

Baca juga: Sumbar Tetapkan Status Siaga Karhutla 60 Hari, Berlaku hingga 21 September 2025

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved