Kepulauan Mentawai

Polres Kepulauan Mentawai Usut Dugaan Korupsi APBDes Madobag Tahun 2022–2023

Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan

Dok.Polres Kepulauan Mentawai
KONFERENSI PERS DUGAAN TIPIKOR - Pihak Polres Kepulauan Mentawai menggelar konferensi pers (Konpers) bersama Kasat Reskrim Iptu Edward Novilin serta jajaran terkait penanganan kasus dugaan korupsi APBDes Madobag tahun anggaran 2022 dan 2023. 

TRIBUNPADANG.COM, MENTAWAI – Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumbar Tahun Anggaran/TA 2022 dan 2023.

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, melalui Kasat Reskrim Iptu Edward Novilin, mengatakan pihaknya telah menahan tiga orang tersangka terkait kasus tersebut.

“Tiga tersangka yang telah kami tahan oknum perangkat desa masing-masing inisial YT (Kepala Desa Madobag), DS (Sekretaris Desa), dan MT (Bendahara Desa). Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mark up harga, membuat SPJ fiktif, serta laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran yang tidak sesuai fakta di lapangan,” ujar Iptu Edward, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, dari hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.122.657.639.

Baca juga: Polres Mentawai dan Forkopimda Gelar Patroli Skala Besar, Pastikan Daerah Tetap Aman dan Kondusif

Sampai saat ini, lanjutnya penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidik akan terus bekerja keras untuk menuntaskan perkara ini dan berupaya mengembalikan kerugian negara,” tambah Iptu Edward.

Lebih lanjut, Kapolres Kepulauan Mentawai menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

“Polres Kepulauan Mentawai berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Kami juga mengimbau masyarakat agar berani melapor bila menemukan indikasi korupsi di lingkungannya,” tegas AKBP Rory Ratno.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Mentawai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(TribunPadang.com/M Afdal).
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved