Karhutla Sumbar

Sumbar Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Antisipasi Meluasnya Titik Panas

Pemprov Sumbar resmi menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tingkat provinsi,

|
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
BPB Limapuluh Kota
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN - Karhutla di Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Pemprov Sumbar resmi menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tingkat provinsi, menyusul meningkatnya potensi kebakaran akibat musim kemarau yang melanda. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tingkat provinsi, menyusul meningkatnya potensi kebakaran akibat musim kemarau yang melanda wilayah tersebut.

Penetapan status siaga ini disampaikan oleh Juru Bicara BPBD Provinsi Sumbar, Ilham Wahab, dan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 360-416-2025, yang berlaku selama 60 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 21 September 2025.

“Benar, Pemprov telah menetapkan status siaga darurat Karhutla. Status ini berlaku sejak 23 Juli hingga 21 September mendatang,” ujar Ilham Wahab saat dihubungi TribunPadang.com, Selasa (29/7/2025).

Ilham menjelaskan, penetapan ini merujuk pada perkiraan musim kemarau dari BMKG yang masih berpotensi terjadi di Sumbar dalam waktu dekat.

“Terkait lamanya status ini, kita menyesuaikan dengan perkiraan dari BMKG. Namun, bisa saja dipercepat atau diperpanjang, tergantung kondisi cuaca yang berkembang di Sumbar,” jelasnya.

Baca juga: Harga Emas di Padang Naik Tipis, Kini Sentuh Rp 4,3 Juta per Emas

KARHUTLA DI SUMBAR- Juru Bicara BPBD Sumbar, Ilham Wahab, saat diwawancara di ruang kerjanya, Kamis (24/7/2025). Ia menjelaskan 14 Kecamatan di Kabupaten Solok terdampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
KARHUTLA DI SUMBAR- Juru Bicara BPBD Sumbar, Ilham Wahab, saat diwawancara di ruang kerjanya, Kamis (24/7/2025).   Pemprov Sumbar resmi menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tingkat provinsi, menyusul meningkatnya potensi kebakaran akibat musim kemarau yang melanda. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Menurut Ilham, pemerintah daerah telah menjalankan sejumlah upaya penanganan, termasuk modifikasi cuaca, serta pengiriman bantuan logistik ke daerah terdampak seperti Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Solok.

“Langkah-langkah penanganan sudah dilakukan, seperti modifikasi cuaca, penyaluran bantuan ke kabupaten dan kota berupa mobil tangki, pompa air, serta peralatan penyiraman lainnya,” ungkapnya.

Diketahui penetapan status siaga darurat ini juga didasarkan pada peta prakiraan curah hujan probabilistik dari Stasiun Klimatologi Sumbar.

Berdasarkan prakiraan, curah hujan pada dasarian III Juli 2025 di wilayah Sumbar diprediksi kurang dari 50 mm, dengan peluang hanya 70–90 persen.

Kondisi ini dikhawatirkan memicu cuaca panas ekstrem dan hari tanpa hujan yang panjang hingga Agustus 2025.

Baca juga: Karhutla di Sumbar Teratasi dan Tak Ada Lagi Laporan Titik Api, Modifikasi Cuaca Dinilai Efektif

Hal ini meningkatkan risiko titik panas (hotspot) berubah menjadi titik api (firespot) yang dapat memicu Karhutla.

Dengan diterbitkannya SK Siaga Darurat, pemerintah meminta agar Posko Pendampingan Siaga Darurat Karhutla segera diaktifkan. 

Posko ini bertugas mulai dari edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pemantauan hotspot dan early warning system, pemetaan sebaran sumber air, patroli terpadu dan penegakan hukum, persiapan personel dan respons cepat, Koordinasi lintas sektor dan modifikasi cuaca.

Berdasarkan data dari Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Penanggulangan Bencana BPBD Sumbar, terdapat empat titik panas berisiko tinggi, yaitu meliputi Kecamatan Bukit Barisan dan Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota. 

Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.

Baca juga: Karhutla Melanda Solok dan Lima Puluh Kota, Pemprov Sumbar Diminta Bentuk Satgas Khusus

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved