Karhutla Sumbar
Karhutla Melanda Solok dan Lima Puluh Kota, Pemprov Sumbar Diminta Bentuk Satgas Khusus
Pembentukan Satgas dianggap penting agar penanganan kebakaran bisa dilakukan secara terstruktur, berbasis data, dan lebih cepat.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemerintah pusat mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kamis (24/7/2025).
Pembentukan Satgas Penanganan Karhutla tersebut sebagai langkah strategis menyikapi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Solok dan Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Hal itu disampaikan Staf Khusus Kementerian Kehutanan Bidang Penegakan Hukum, Irjen Pol K Rahmadi, usai menghadiri rapat evaluasi penanganan karhutla di Kantor BPDAS Agam Kuantan, Kamis sore.
Rahmadi menyebut, dalam rapat tersebut pihaknya bersama jajaran terkait mengevaluasi penanganan karhutla yang tengah terjadi di Kabupaten Solok dan Lima Puluh Kota.
Baca juga: Sopir Truk di Pasaman Barat Gasak Uang Juragan Sendiri Rp500 Juta dari Brankas
Evaluasi itu menghasilkan sejumlah rekomendasi penting untuk ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Sumbar.
“Rekomendasi utama kami yaitu agar Pemprov Sumbar segera membentuk Satgas Penanganan Karhutla. Satgas ini harus bekerja komprehensif, dari pencegahan hingga pasca penanganan,” ujar Irjen Pol K Rahmadi kepada TribunPadang.com.
Pembentukan Satgas dianggap penting agar penanganan kebakaran bisa dilakukan secara terstruktur, berbasis data, dan lebih cepat.
“Strateginya perlu didukung personel terlatih, manajemen peralatan yang memadai, dan pendanaan yang mencukupi. Kalau ini terpenuhi, maka penanganan karhutla bisa lebih efisien dan tepat sasaran,” jelasnya.
Rahmadi juga menekankan perlunya pelatihan bagi petugas Satgas, pengecekan rutin terhadap kesiapan peralatan, serta pemetaan kekuatan personel di lapangan.
Baca juga: Eks Marinir TNI Satria Arta Kumbara Gabung Militer Rusia, Ini Gaji Fantastis Tentara Bayaran Asing
Terkait anggaran, menurut Rahmadi, pemerintah daerah perlu mengalokasikan dana dalam APBD khusus untuk penanganan karhutla. Bila tidak cukup, bisa menggunakan dana bagi hasil dari Kementerian Kehutanan.
“Pemda punya opsi pembiayaan. Bisa dari APBD, atau dari dana bagi hasil kehutanan yang bisa digunakan untuk mendukung penanganan karhutla ini,” tambahnya.
Meski saat ini karhutla terjadi di dua daerah tersebut, Rahmadi menegaskan bahwa Satgas harus dibentuk untuk seluruh kabupaten dan kota di Sumbar.
“Satgas provinsi artinya punya tanggung jawab terhadap semua daerah. Tidak hanya Solok dan Limapuluh Kota. Mereka harus siap melakukan backup ke semua wilayah bila sewaktu-waktu terjadi kebakaran seperti karhutla ini,” katanya.
Baca juga: Modifikasi Cuaca Digelar Besok di Lima Puluh Kota untuk Mempercepat Penanganan Karhutla

Rahmadi menyebut, hasil rapat evaluasi dan rekomendasi yang dirumuskan akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumbar.
“Sudah kami sampaikan juga ke kepala dinas kehutanan tadi. Selanjutnya akan diformulasikan dalam bentuk struktur Satgas, pelaksanaan FGD, pelatihan, pengecekan peralatan dan kesiapan personel,” ujarnya.
Dengan strategi yang lebih terarah dan lintas sektoral, Rahmadi berharap Sumbar dapat menghadapi musim kemarau dan ancaman karhutla secara lebih tangguh ke depan. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)
Titik Panas di Sumatera Capai 273, Riau Tertinggi dengan 222, Sumbar Hanya 6 Titik |
![]() |
---|
Setelah 13 Ton Garam Disebar di Langit Sumbar, Hujan Akhirnya Turun di Solok Atasi Karhutla |
![]() |
---|
Karhutla Sumbar: Pemprov Kerahkan Mobil Tangki hingga Modifikasi Cuaca untuk Atasi Titik Api |
![]() |
---|
Empat Titik Panas Berisiko Tinggi Karhutla Ditemukan di Sumbar, Status Siaga Ditetapkan Pemprov |
![]() |
---|
Sumbar Tetapkan Status Siaga Karhutla 60 Hari, Berlaku hingga 21 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.