Karhutla Sumbar

Sumbar Tetapkan Status Siaga Karhutla 60 Hari, Berlaku hingga 21 September 2025

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan status siaga darurat Karhutla selama 60 hari, mulai 23 Juli hingga 21 September 2025.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
KARHUTLA DI SUMBAR- Juru Bicara BPBD Sumbar, Ilham Wahab, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (24/7/2025). Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan status siaga darurat Karhutla selama 60 hari, mulai 23 Juli hingga 21 September 2025. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan status siaga darurat Karhutla selama 60 hari, mulai 23 Juli hingga 21 September 2025.

Penetapan ini disampaikan menyusul ancaman kebakaran hutan dan lahan yang meningkat akibat musim kemarau.

Penetapan status siaga ini disampaikan oleh Juru Bicara BPBD Provinsi Sumbar, Ilham Wahab, dan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 360-416-2025, yang berlaku selama 60 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 21 September 2025.

“Benar, Pemprov telah menetapkan status siaga darurat Karhutla. Status ini berlaku sejak 23 Juli hingga 21 September mendatang,” ujar Ilham Wahab saat dihubungi TribunPadang.com, Selasa (29/7/2025).

Ilham menjelaskan, penetapan ini merujuk pada perkiraan musim kemarau dari BMKG yang masih berpotensi terjadi di Sumbar dalam waktu dekat.

Baca juga: Sumbar Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Antisipasi Meluasnya Titik Panas

“Terkait lamanya status ini, kita menyesuaikan dengan perkiraan dari BMKG. Namun, bisa saja dipercepat atau diperpanjang, tergantung kondisi cuaca yang berkembang di Sumbar,” jelasnya.

Menurut Ilham, pemerintah daerah telah menjalankan sejumlah upaya penanganan, termasuk modifikasi cuaca, serta pengiriman bantuan logistik ke daerah terdampak seperti Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Solok.

“Langkah-langkah penanganan sudah dilakukan, seperti modifikasi cuaca, penyaluran bantuan ke kabupaten dan kota berupa mobil tangki, pompa air, serta peralatan penyiraman lainnya,” ungkapnya.

Diketahui penetapan status siaga darurat ini juga didasarkan pada peta prakiraan curah hujan probabilistik dari Stasiun Klimatologi Sumbar.

Berdasarkan prakiraan, curah hujan pada dasarian III Juli 2025 di wilayah Sumbar diprediksi kurang dari 50 mm, dengan peluang hanya 70–90 persen.

Baca juga: Cuaca Sumatera Barat 29-31 Juli 2025, Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang di Mentawai

Kondisi ini dikhawatirkan memicu cuaca panas ekstrem dan hari tanpa hujan yang panjang hingga Agustus 2025.

Hal ini meningkatkan risiko titik panas (hotspot) berubah menjadi titik api (firespot) yang dapat memicu Karhutla.

Dengan diterbitkannya SK Siaga Darurat, pemerintah meminta agar Posko Pendampingan Siaga Darurat Karhutla segera diaktifkan. 

Posko ini bertugas mulai dari edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pemantauan hotspot dan early warning system, pemetaan sebaran sumber air, patroli terpadu dan penegakan hukum, persiapan personel dan respons cepat, Koordinasi lintas sektor dan modifikasi cuaca.

Berdasarkan data dari Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Penanggulangan Bencana BPBD Sumbar, terdapat empat titik panas berisiko tinggi, yaitu meliputi 
Kecamatan Bukit Barisan dan Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved