Karhutla Sumbar
Sumbar Tetapkan Status Siaga Karhutla 60 Hari, Berlaku hingga 21 September 2025
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan status siaga darurat Karhutla selama 60 hari, mulai 23 Juli hingga 21 September 2025.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
KARHUTLA DI SUMBAR- Juru Bicara BPBD Sumbar, Ilham Wahab, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (24/7/2025). Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan status siaga darurat Karhutla selama 60 hari, mulai 23 Juli hingga 21 September 2025.
Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.
Baca juga: Awal Informasi Kebakaran Tewaskan 1 Orang di Agam, Anak Korban Pukul Tiang Listrik Bangunkan Warga
Sementara itu, terdapat 11 titik panas berisiko sedang yang tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kecamatan Sungai Beremas dan Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar. Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan.
Kecamatan Batang Kapas, Kecamatan Sutera, dan dua titik di Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Karhutla Sumbar
Titik Panas di Sumatera Capai 273, Riau Tertinggi dengan 222, Sumbar Hanya 6 Titik |
![]() |
---|
Setelah 13 Ton Garam Disebar di Langit Sumbar, Hujan Akhirnya Turun di Solok Atasi Karhutla |
![]() |
---|
Karhutla Sumbar: Pemprov Kerahkan Mobil Tangki hingga Modifikasi Cuaca untuk Atasi Titik Api |
![]() |
---|
Empat Titik Panas Berisiko Tinggi Karhutla Ditemukan di Sumbar, Status Siaga Ditetapkan Pemprov |
![]() |
---|
Sumbar Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Antisipasi Meluasnya Titik Panas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.