Karhutla Sumbar

Sumbar Tetapkan Status Siaga Karhutla 60 Hari, Berlaku hingga 21 September 2025

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan status siaga darurat Karhutla selama 60 hari, mulai 23 Juli hingga 21 September 2025.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
KARHUTLA DI SUMBAR- Juru Bicara BPBD Sumbar, Ilham Wahab, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (24/7/2025). Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan status siaga darurat Karhutla selama 60 hari, mulai 23 Juli hingga 21 September 2025. 

Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.

Baca juga: Awal Informasi Kebakaran Tewaskan 1 Orang di Agam, Anak Korban Pukul Tiang Listrik Bangunkan Warga

Sementara itu, terdapat 11 titik panas berisiko sedang yang tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kecamatan Sungai Beremas dan Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.

Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar. Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan.

Kecamatan Batang Kapas, Kecamatan Sutera, dan dua titik di Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved