Penertiban Pemandian di Lembah Anai
Pemilik Bangunan di Lembah Anai Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan
Mengingat lokasi pembangunan berada di wilayah rawan bencana, tindakan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan masyarakat.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat menyoroti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh PT HSH di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Kawasan ini diketahui memiliki risiko bencana tinggi dan seharusnya dilindungi sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Kepala Departemen Advokasi Lingkungan WALHI Sumatera Barat, Tomi Adam, menjelaskan bahwa kawasan Lembah Anai secara resmi masuk dalam kategori daerah dengan risiko tinggi terhadap berbagai bencana, mulai dari banjir, banjir bandang, gempa bumi, letusan gunung, tanah longsor hingga kebakaran hutan dan lahan.
Oleh sebab itu, segala bentuk pembangunan di wilayah tersebut harus mengedepankan prinsip mitigasi bencana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Baca juga: Forum Anak Nagari Pariaman Raya Mendesak Rajo Sampono Minta Maaf Atas Pernyataan Rasis
“Lembah Anai merupakan kawasan dengan risiko bencana tinggi. Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh kebijakan pembangunan di kawasan ini berorientasi pada perlindungan masyarakat dari ancaman bencana,” ujar Tomi, Selasa (15/7/2025).
Dari analisis pemanfaatan ruang, WALHI menemukan bahwa kawasan Lembah Anai terdiri dari berbagai peruntukan ruang, seperti hutan lindung, taman wisata alam, cagar alam, area penggunaan lain (APL), badan air, sempadan sungai, dan jalur jalan nasional Padang–Bukittinggi.
Namun, kenyataannya, saat ini terdapat sejumlah bangunan permanen seperti warung, kolam pemandian, masjid, rest area, hingga hotel yang berdiri di sepanjang kawasan tersebut.
WALHI menyebut bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang di Lembah Anai telah diidentifikasi secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Sempat Gagal Berangkat Akibat Gelombang Tinggi, Kapal Mentawai Fast Kembali Berangkat Hari Ini
Salah satu pelanggaran utama dilakukan oleh PT HSH melalui pembangunan rest area dan hotel yang sebagian berada di kawasan hutan lindung, kawasan sempadan sungai sejauh 100 meter, serta kawasan perdesaan dan APL.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah kewajiban terhadap PT HSH, di antaranya menaati rencana tata ruang yang berlaku, membongkar bangunan secara keseluruhan kecuali masjid yang dijadikan monumen banjir bandang Lembah Anai 11 Mei 2024 dan memulihkan fungsi ruang melalui penanaman pohon.
“Namun berdasarkan hasil monitoring tim WALHI, sanksi administratif yang telah ditetapkan belum dilaksanakan oleh PT HSH hingga kini,” kata Tomi.
Ia menambahkan bahwa Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 telah diterbitkan oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat pada Februari 2025.
Baca juga: Penyebab Matinya Ribuan Ikan di Lubuk Larangan Sijunjung Masih Misterius
Tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan, Surat Peringatan ke-3 belum dikeluarkan. WALHI menduga hal ini berkaitan dengan adanya surat permohonan perlindungan hukum dari PT HSH kepada Gubernur Sumbar, yang kemudian menyebabkan penundaan pemberian SP 3.
“Situasi ini mencerminkan adanya upaya pengaburan sanksi administratif, yang berpotensi menciptakan impunitas terhadap pelanggaran yang jelas-jelas telah terbukti,” tegasnya.
Tomi Adam juga menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan PT HSH bukan hanya terbatas pada sektor tata ruang, kehutanan, dan sumber daya air, namun juga masuk dalam kategori pelanggaran terhadap sektor kebencanaan.
Penertiban Pemandian di Lembah Anai
TWA Lembah Anai
Pemandian Lembah Anai
WALHI Sumbar
PBHI Sumbar
Lembah Anai
Tanah Datar
Sumatera Barat
BKSDA Sumbar Beberkan Sejumlah Bangunan di Lembah Anai Bukan Termasuk Kawasan Konservasi |
![]() |
---|
Buka Peluang Dialog, BKSDA Sumbar Ingin Kawasan TWA Mega Mendung Steril dari Aktivitas Manusia |
![]() |
---|
Ninik Mamak Minta Kemenhut Tunda Eksekusi Pemandian Lembah Anai, Tegaskan Berdiri di Tanah Ulayat |
![]() |
---|
Aktivitas Ilegal di TWA Lembah Anai Ditertibkan, BKSDA Sumbar Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Kementerian Kehutanan Tertibkan 9 Titik Aktivitas Ilegal di TWA Lembah Anai Sumbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.