Penertiban Pemandian di Lembah Anai

Aktivitas Ilegal di TWA Lembah Anai Ditertibkan, BKSDA Sumbar Beri Penjelasan

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar), Hartono, menyebutkan bahwa permasalahan aktivitas ilegal

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PENERTIBAN LEMBAH ANAI - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar), Hartono saat diwawancarai, Rabu (25/6/2025). Hartono, menyebutkan bahwa permasalahan aktivitas ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, adalah masalah lama yang belum menemukan solusi tuntas. 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR – Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar), Hartono, menyebutkan bahwa permasalahan aktivitas ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, adalah masalah lama yang belum menemukan solusi tuntas.

“Masalah di TWA ini sudah lama terjadi. Sementara kunjungan wisata di sini sudah mulai sejak tahun 1998-1999. Kami dari BKSDA pun telah memberikan peringatan, terutama di kawasan wisata yang berada dalam kawasan konservasi,” ujar Hartono kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Hartono menjelaskan bahwa secara regulasi, pengelolaan TWA memang dapat dilakukan oleh masyarakat.

Namun, akibat bencana banjir bandang yang melanda kawasan tersebut tahun lalu, pihaknya memutuskan untuk menutup seluruh aktivitas ilegal di sana.

“Secara regulasi, TWA memang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun karena bencana banjir lahar dingin yang sangat luar biasa tahun lalu, kami langsung mengevaluasi status kawasan ini. Kami mempertimbangkan apakah kawasan ini masih layak digunakan atau tidak, karena berpotensi membahayakan pengunjung. Dari evaluasi tersebut, kami menaikkan status TWA ini menjadi cagar alam,” jelas Hartono.

Baca juga: Kementerian Kehutanan Tertibkan 9 Titik Aktivitas Ilegal di TWA Lembah Anai Sumbar

Penetapan status cagar alam tersebut bertujuan untuk mitigasi bencana di sekitar lokasi.

“Selain itu, kawasan ini merupakan aliran sungai, sehingga kami melakukan mitigasi bencana dengan menyegel seluruh aktivitas di area ini,” tambahnya.

Menurut Hartono, setelah bencana banjir bandang, pengelola pemandian dan aktivitas ilegal lainnya melakukan kegiatan tanpa izin dan tanpa koordinasi dengan BKSDA.

“Saat dibuka kembali, aktivitas tersebut tidak ada koordinasi dengan BKSDA. Oleh karena itu, kami memberikan peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kehutanan RI bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar menertibkan sembilan titik aktivitas ilegal di kawasan TWA Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, dengan total luas mencapai 12 hektare.

Baca juga: Pemerintah Tutup Aktivitas Wisata di Lembah Anai Sumbar, Siapkan Skema Perhutanan Sosial

Penertiban dilakukan di area pemandian dan rumah makan yang berada dalam kawasan konservasi tersebut.

Hal ini disampaikan Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kementerian Kehutanan, Yazid Nurhuda, saat ditemui di lokasi, Rabu (25/6/2025).

“Kami melakukan penertiban di sembilan titik di sekitar TWA, salah satunya adalah lokasi pemandian dan rumah makan,” kata Yazid Nurhuda kepada wartawan.

Yazid berharap semua pihak dapat menghormati keputusan pemerintah untuk menutup aktivitas di kawasan tersebut.

“Mudah-mudahan keputusan ini bisa kita hormati bersama, sambil menunggu proses lebih lanjut,” ujarnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved