Penertiban Pemandian di Lembah Anai
Kementerian Kehutanan Tertibkan 9 Titik Aktivitas Ilegal di TWA Lembah Anai Sumbar
Kementerian Kehutanan RI bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) menertibkan sejumlah titik aktivitas ilegal di kawa
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR – Kementerian Kehutanan RI bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) menertibkan sejumlah titik aktivitas ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar.
Penertiban dilakukan di sembilan titik dengan luas total mencapai 12 hektare.
Lokasi yang ditertibkan meliputi area pemandian dan rumah makan yang berada dalam kawasan konservasi tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kementerian Kehutanan, Yazid Nurhuda, saat ditemui di lokasi, Rabu (25/6/2025).
“Kami melakukan penertiban di sembilan titik sekitar TWA. Salah satunya adalah lokasi pemandian dan rumah makan,” ujar Yazid Nurhuda kepada wartawan.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Solok Selatan Ringkus Pemuda Diduga Pengguna Sabu di Bukit Manggis
Yazid berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan pemerintah untuk menutup aktivitas di area tersebut.
“Mudah-mudahan keputusan ini bisa kita hormati bersama sambil menunggu proses lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah untuk menjaga kelestarian hutan serta mengantisipasi potensi bencana alam.
“Penertiban ini bertujuan untuk menertibkan aktivitas di kawasan hutan yang tidak berizin. Kawasan ini juga rawan bencana, seperti banjir lahar dingin yang terjadi tahun lalu. Dengan penertiban ini, kami juga ingin mengantisipasi risiko di sepanjang aliran sungai,” jelasnya.
Terkait keberadaan beberapa sertifikat tanah di sekitar kawasan TWA, Yazid membenarkan bahwa ada dokumen resmi yang dikeluarkan sejak masa pemerintahan Hindia Belanda.
Baca juga: Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati Dimutasi, Digantikan AKBP Rully Indra Wijayanto
“Berdasarkan keterangan dari ATR/BPN, memang ada sertifikat tanah yang sah di area sekitar sini. Sertifikat tersebut diterbitkan pada masa Hindia Belanda, sebelum kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan hutan,” ujarnya.
Sementara sertifikasi di kawasan hutan ini sendiri menurutnya juga banyak.
"Ada banyak sertifikat di kawasan hutan. Kalau umpamanya diteliti sertifikatnya lebih dulu dari penetapan kawasan hutan yang dikeluarkan akan menjadi APL. Tetapi kalau sertifikat berada dalam kawasan hutan ditetapkan itu baru tidak boleh," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kehutanan RI bersama BKSDA Sumbar dan sejumlah instansi terkait melakukan penertiban terhadap kawasan Pemandian Alam Damai Wisata yang berada dalam TWA Lembah Anai, Rabu (25/6/2025).
Pantauan TribunPadang.com di lokasi, penertiban berlangsung di area seluas 12 hektare yang merupakan bagian dari zona konservasi. Tim gabungan yang terlibat terdiri dari personel Kementerian Kehutanan, BKSDA Sumbar, Polri, TNI, serta Satpol PP.
Baca juga: Evakuasi Juliana Marins, Viral Selebgram Brasil Tewas di Rinjani setelah 5 Hari Terjebak
Pemilik Bangunan di Lembah Anai Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan |
![]() |
---|
BKSDA Sumbar Beberkan Sejumlah Bangunan di Lembah Anai Bukan Termasuk Kawasan Konservasi |
![]() |
---|
Buka Peluang Dialog, BKSDA Sumbar Ingin Kawasan TWA Mega Mendung Steril dari Aktivitas Manusia |
![]() |
---|
Ninik Mamak Minta Kemenhut Tunda Eksekusi Pemandian Lembah Anai, Tegaskan Berdiri di Tanah Ulayat |
![]() |
---|
Aktivitas Ilegal di TWA Lembah Anai Ditertibkan, BKSDA Sumbar Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.