Penertiban Pemandian di Lembah Anai

Buka Peluang Dialog, BKSDA Sumbar Ingin Kawasan TWA Mega Mendung Steril dari Aktivitas Manusia

BKSDA tetap berkomitmen untuk mensterilkan kawasan konservasi dari aktivitas manusia, sesuai dengan fungsi utama kawasan konservasi.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
PENERTIBAN LEMBAH ANAI- Kasubag TU BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan saat memperlihatkan wilayah kawasan TWA Mega Mendung, Rabu (2/7/2025). Saat ini, BKSDA Sumbar masih menunggu hasil verifikasi lapangan untuk tindak lanjut penertiban bangunan di TWA Mega Mendung. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat masih menunggu hasil verifikasi atas permasalahan yang muncul terkait penertiban aktivitas masyarakat di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Penertiban tersebut sebelumnya sempat mendapat penolakan dari sejumlah pihak.

Kasubag Tata Usaha BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai tahapan tindak lanjut setelah operasi penertiban di kawasan konservasi tersebut.

"Setelah operasi di lapangan, kami telah memasang plang peringatan di sembilan titik, termasuk di rumah makan dan pemandian," ujar Khairi kepada TribunPadang.com, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Pelantikan Vasco Ruseimy sebagai Ketua IPSI Sumbar dapat Respon Postif dari Menpora dan Gubernur

Plang tersebut menegaskan bahwa kawasan ini berada di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan.

Ia menambahkan, BKSDA juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, di antaranya Wali Nagari Singgalang, tokoh adat, serta pengelola rumah makan dan pemandian yang berada di kawasan tersebut.

Usai pengumpulan keterangan, tim BKSDA Sumbar kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut dengan menyambangi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar guna memastikan status kawasan yang diklaim sebagai tanah ulayat oleh sebagian warga.

"Kami masih menunggu hasil dari tim yang turun ke Tanah Datar. Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindakan yang melanggar hukum, maka kami tidak segan menempuh jalur hukum," tegas Khairi.

Baca juga: Malam Ini, Berlangsung Prosesi Maarak Jari-jari dan Tradisi Basalisiah dalam Festival Tabuik Piaman

Meski demikian, ia menekankan bahwa BKSDA tetap berkomitmen untuk mensterilkan kawasan konservasi dari aktivitas manusia, sesuai dengan fungsi utama kawasan konservasi.

"Finalnya, yang kami inginkan adalah kawasan TWA Mega Mendung benar-benar steril dari segala aktivitas manusia. Jika ada pihak yang mengganjal atau tidak mengakui keberadaan kami di situ, maka kami siap menempuh langkah hukum," ujarnya.

Namun, Khairi membuka peluang dialog jika masyarakat bersedia mengakui kewenangan BKSDA atas kawasan tersebut.

"Kalau masyarakat mengakui eksistensi BKSDA, mungkin bisa ada jalan tengah. Tapi untuk bangunan yang berada di kawasan konservasi, tetap harus dibongkar, apakah secara sukarela atau melalui proses pengadilan," pungkasnya. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved