Penertiban Pemandian di Lembah Anai
Buka Peluang Dialog, BKSDA Sumbar Ingin Kawasan TWA Mega Mendung Steril dari Aktivitas Manusia
BKSDA tetap berkomitmen untuk mensterilkan kawasan konservasi dari aktivitas manusia, sesuai dengan fungsi utama kawasan konservasi.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat masih menunggu hasil verifikasi atas permasalahan yang muncul terkait penertiban aktivitas masyarakat di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Penertiban tersebut sebelumnya sempat mendapat penolakan dari sejumlah pihak.
Kasubag Tata Usaha BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai tahapan tindak lanjut setelah operasi penertiban di kawasan konservasi tersebut.
"Setelah operasi di lapangan, kami telah memasang plang peringatan di sembilan titik, termasuk di rumah makan dan pemandian," ujar Khairi kepada TribunPadang.com, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Pelantikan Vasco Ruseimy sebagai Ketua IPSI Sumbar dapat Respon Postif dari Menpora dan Gubernur
Plang tersebut menegaskan bahwa kawasan ini berada di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan.
Ia menambahkan, BKSDA juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, di antaranya Wali Nagari Singgalang, tokoh adat, serta pengelola rumah makan dan pemandian yang berada di kawasan tersebut.
Usai pengumpulan keterangan, tim BKSDA Sumbar kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut dengan menyambangi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar guna memastikan status kawasan yang diklaim sebagai tanah ulayat oleh sebagian warga.
"Kami masih menunggu hasil dari tim yang turun ke Tanah Datar. Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindakan yang melanggar hukum, maka kami tidak segan menempuh jalur hukum," tegas Khairi.
Baca juga: Malam Ini, Berlangsung Prosesi Maarak Jari-jari dan Tradisi Basalisiah dalam Festival Tabuik Piaman
Meski demikian, ia menekankan bahwa BKSDA tetap berkomitmen untuk mensterilkan kawasan konservasi dari aktivitas manusia, sesuai dengan fungsi utama kawasan konservasi.
"Finalnya, yang kami inginkan adalah kawasan TWA Mega Mendung benar-benar steril dari segala aktivitas manusia. Jika ada pihak yang mengganjal atau tidak mengakui keberadaan kami di situ, maka kami siap menempuh langkah hukum," ujarnya.
Namun, Khairi membuka peluang dialog jika masyarakat bersedia mengakui kewenangan BKSDA atas kawasan tersebut.
"Kalau masyarakat mengakui eksistensi BKSDA, mungkin bisa ada jalan tengah. Tapi untuk bangunan yang berada di kawasan konservasi, tetap harus dibongkar, apakah secara sukarela atau melalui proses pengadilan," pungkasnya. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)
TWA Mega Mendung
Pemandian Lembah Anai
Lembah Anai
Tanah Datar
Nagari Singgalang
BKSDA Sumbar
Khairi Ramadhan
Sumatera Barat
TribunBreakingNews
Pemilik Bangunan di Lembah Anai Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan |
![]() |
---|
BKSDA Sumbar Beberkan Sejumlah Bangunan di Lembah Anai Bukan Termasuk Kawasan Konservasi |
![]() |
---|
Ninik Mamak Minta Kemenhut Tunda Eksekusi Pemandian Lembah Anai, Tegaskan Berdiri di Tanah Ulayat |
![]() |
---|
Aktivitas Ilegal di TWA Lembah Anai Ditertibkan, BKSDA Sumbar Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Kementerian Kehutanan Tertibkan 9 Titik Aktivitas Ilegal di TWA Lembah Anai Sumbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.