Penertiban Pemandian di Lembah Anai

Pemilik Bangunan di Lembah Anai Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan

Mengingat lokasi pembangunan berada di wilayah rawan bencana, tindakan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan masyarakat.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
POLEMIK KAWASAN LEMBAH ANAI- Sejumlah anggota WALHI dan PBHI Sumbar saat berada di SPKT Polda Sumbar, Selasa (15/7/2025). WALHI dan PBHI Sumbar melaporkan pemilik bangunan di kawasan Lembah Anai karena diduga melanggar aturan. 

Mengingat lokasi pembangunan berada di wilayah rawan bencana, tindakan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan masyarakat.

Baca juga: Diduga Api Berasal dari Kedai Minyak Eceran, Rumah dan 2 Unit Becak Motor Terbakar di Padang

Dalam perspektif hukum pidana, WALHI menilai bahwa PT HSH telah melanggar sejumlah ketentuan.

Yaitu Pasal 40 ayat (3) jo Pasal 70 huruf a UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Pasal 61 jo Pasal 69 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp7,5 miliar dan Pasal 40 ayat (3) jo Pasal 75 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Atas dasar tersebut, WALHI meminta Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT HSH, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

“Langkah hukum ini penting untuk memastikan tidak terjadi impunitas terhadap pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang berisiko menimbulkan bencana ekologis di masa mendatang,” tegas Tomi. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved