Penertiban Pemandian di Lembah Anai
Pemilik Bangunan di Lembah Anai Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan
Mengingat lokasi pembangunan berada di wilayah rawan bencana, tindakan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan masyarakat.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Mengingat lokasi pembangunan berada di wilayah rawan bencana, tindakan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan masyarakat.
Baca juga: Diduga Api Berasal dari Kedai Minyak Eceran, Rumah dan 2 Unit Becak Motor Terbakar di Padang
Dalam perspektif hukum pidana, WALHI menilai bahwa PT HSH telah melanggar sejumlah ketentuan.
Yaitu Pasal 40 ayat (3) jo Pasal 70 huruf a UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Pasal 61 jo Pasal 69 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp7,5 miliar dan Pasal 40 ayat (3) jo Pasal 75 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Atas dasar tersebut, WALHI meminta Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT HSH, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
“Langkah hukum ini penting untuk memastikan tidak terjadi impunitas terhadap pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang berisiko menimbulkan bencana ekologis di masa mendatang,” tegas Tomi. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)
Penertiban Pemandian di Lembah Anai
TWA Lembah Anai
Pemandian Lembah Anai
WALHI Sumbar
PBHI Sumbar
Lembah Anai
Tanah Datar
Sumatera Barat
BKSDA Sumbar Beberkan Sejumlah Bangunan di Lembah Anai Bukan Termasuk Kawasan Konservasi |
![]() |
---|
Buka Peluang Dialog, BKSDA Sumbar Ingin Kawasan TWA Mega Mendung Steril dari Aktivitas Manusia |
![]() |
---|
Ninik Mamak Minta Kemenhut Tunda Eksekusi Pemandian Lembah Anai, Tegaskan Berdiri di Tanah Ulayat |
![]() |
---|
Aktivitas Ilegal di TWA Lembah Anai Ditertibkan, BKSDA Sumbar Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Kementerian Kehutanan Tertibkan 9 Titik Aktivitas Ilegal di TWA Lembah Anai Sumbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.