Kasus Narkoba di Bukittinggi

Pedagang di Bukittinggi Miliki Belasan Paket Sabu, Sebagian Barang Bukti Disimpan dalam Bola Lampu

"Pelaku diamankan di dalam sebuah rumah di Kelurahan Manggis Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi," sambungnya.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Bukittinggi
BARANG BUKTI - Penampakan barang bukti yang diamankan Polresta Bukittinggi dari terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, Minggu (6/7/2025). Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Pratama Yuda ungkap dari tangan pelaku ditemukan 18 paket sabu, Selasa (8/7/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi kembali mengamankan seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Diketahui, penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut di dalam sebuah rumah di Kelurahan Manggis Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, pada Minggu (6/7/2025).

Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Pratama Yuda membenarkan terkait penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan tersebut.

"Benar, pelaku berinisial RJ (42) berprofesi sebagai pedagang diamankan Satresnarkoba Polresta Bukittinggi di Kelurahan Manggis Gantiang pada Minggu," ungkapnya, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Buat Dedi Mulyadi Tergerak, Ini Potret Rumah Zaki, Bocah 12 Tahun di Indramayu Viral Digugat Kakek

AKP Pratama Yuda menjelaskan, kejadian bermula ketika anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Manggis Gantiang tersebut.

"Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap satu orang tersangka inisial RJ," ucapnya.

"Pelaku diamankan di dalam sebuah rumah di Kelurahan Manggis Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi," sambungnya.

Setelah tim berhasil mengamankan terduga tersangka, kata AKP Pratama Yuda, selanjutnya dihadapan saksi dilakukan penggeledahan terhadap RJ.

pelaku narkoba di bukittinggi 8/7/2025
PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA- Pelaku penyalahgunaan narkotika saat diamankan di Polresta Bukittinggi, Minggu (6/7/2025).

"Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dalam bola lampu, dua paket sabu terbungkus plastik klip bening dalam kotak warna biru dan pink dan satu paket dalam baju," bebernya.

Selanjutnya, satu paket sabu dalam dompet warna ungu, 11 paket sabu di atas meja, satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening serta satu unit handphone.

AKP Pratama Yuda menuturkan bahwa barang bukti tersebut ditanyakan kepada tersangka dan ia mengaku adalah miliknya.

"Tim lalu menyita barang bukti tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Baca juga: Danrem 032/Wirabraja Brigjen TNI Machfud Lakukan Kunjungan Kerja ke Kodim 0319/Mentawai

Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polresta Bukittinggi juga berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Penangkapan pelaku berlangsung di pinggir jalan Jorong Tangah Nagari Sungai Pua, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu (6/7/2025) pukul 21.00 WIB.

"Benar, terduga pelaku berinisial FRP (22) diamankan di pinggir jalan Jorong Tangah Nagari Sungai Pua, Agam, pada Minggu malam," ungkap Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Pratama Yuda, Selasa (8/7/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved