Breaking News

Kasus Narkoba di Bukittinggi

Tekan Angka Peredaran Narkoba, Pemko Bukittinggi Bakal Siapkan Perda Khusus

Pemerintahan Kota (Pemko) Bukittinggi bakal menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait peredaran gelap narkotika di Kota Bukittinggi.

|
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Muhammad Iqbal/tribunpadang.com
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Wakil Walikota Bukittinggi Ibnu Asis saat diwawancarai pasca pemusnahan barang bukti dari 37 perkara periode November 2024 hingga April 2025 oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Rabu (16/4/2025). Ibnu Asis sebut Pemko Bukittinggi bakal siapkan Perda khusus peredaran gelap narkotika di Kota Bukittinggi. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pemerintahan Kota (Pemko) Bukittinggi bakal menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait peredaran gelap narkotika di Kota Bukittinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Walikota Bukittinggi Ibnu Asis pasca pemusnahan barang bukti dari 37 perkara periode November 2024 hingga April 2025 oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

"Pemko Bukittinggi mengucapkan upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam memusnahkan barang bukti tindak pidana," kata Ibnu Asis, Rabu (16/4/2025).

Kata Ibnu Asis, ke depannya ia berharap, khusus bagi Pemkota Bukittinggi dapat menyiapkan satu Perda.

"Perda ini berkenan dengan antisipasi peredaran gelap narkotika yang ada di Kota Bukittinggi secara khusus," sebut Wakil Walikota Bukittinggi itu.

"Semoga kerja baik ini dapat dukungan dari semua pihak dan akan menjadi amal kebaikan khususnya bagi bapak kajari dan aparat," tambah Ibnu Asis.

Baca juga: Diduga Hendak Edarkan Narkoba, 2 Orang Pria Diringkus Anggota Kodim 0306/50 Kota dan Korem 032/WBR

Sebelumnya, Tribunpadang.com memberitakan terkait Kejaksaan Negeri Bukittinggi musnahkan barang bukti dari 37 perkara periode November 2024 hingga April 2025.

Dari 37 perkara tersebut, sebanyak 23 perkara narkotika dan 14 tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja, sabu-sabu, obat-obatan tanpa izin edar, kulit trenggiling dan barang lainnya.

"Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan komitmen kita bersama," ungkap Kajari Bukittinggi, Djamaluddin saat memberikan keterangan, Rabu (16/4/2025).

Barang bukti dari 23 perkara narkotika berupa ganja seberat 9 kilogram lebih.

Selanjutnya sabu-sabu dengan berat 420,849 gram.

"Ganja seberat 9 kilo lebih, dan sabu 400 gram sekian," tutur Djamaluddin.

Sementara untuk barang bukti lainnya, tidak dijelaskan secara detail berapa banyak atau beratnya. 

Barang bukti berupa obat-obatan tanpa izin edar, kulit trenggiling dan bahan lainnya sudah dimasukan ke dalam kotak maupun kantong plastik.

Saat di lokasi, Tribunpadang.com melihat sebanyak 3 dus barang bukti berupa obat-obatan. Sementara kulit trenggiling sebanyak 2 kantong plastik dan barang lainnya 1 kantong plastik.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved