Kasus Narkoba di Bukittinggi

Nekat Bawa 2 Paket Ganja, Pria di Sungai Pua Agam Diringkus Polresta Bukittinggi

Satuan Reserse  Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Bukittinggi
PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA - Penampakan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja usai dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polresta Bukittinggi, Minggu (6/7/2025). Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Pratama Yuda sebut dari tangan terduga pelaku ditemukan dua paket ganja terbungkus lakban coklat. 

TRIBUNAPADANG.COM, BUKITTINGGI - Satuan Reserse  Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Penangkapan pelaku berlangsung di pinggir jalan Jorong Tangah Nagari Sungai Pua, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu (6/7/2025) pukul 21.00 WIB.

"Benar, terduga pelaku berinisial FRP (22) diamankan di pinggir jalan Jorong Tangah Nagari Sungai Pua, Agam, pada Minggu malam," ungkap Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Pratama Yuda, Selasa (8/7/2025).

AKP Pratama Yuda menjelaskan, penangkapan bermula ketika anggota Opsnal (Satres Narkoba) Polresta Bukittinggi menerima informasi dari masyarakat terkait seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika di Tangah Koto, Sungai Pua, Agam.

Baca juga: Cuaca Sumbar 8 Juli 2025, Malam Hari Berpotensi Hujan Sedang di Solok Selatan dan Dharmasraya

"Setelah menerima informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap satu orang tersangka tersebut," kata AKP Pratama Yuda.

Dicurigai saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di Pinggir Jalan Jorong Tangah Koto, Sungai Pua.

"Setelah mengamankan tersangka selanjutnya di hadapan saksi masyarakat dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti," ucapnya.

"Barang bukti yang ditemukan di antarannya, satu buah tas warna pink yang di dalamnya terdapat dua paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat, satu unit sepeda motor, satu unit handphone," bebernya.

Selanjutnya, ujar AKP Pratama Yuda, barang bukti tersebut ditanyakan kepada tersangka dan diakui miliknya sendiri.

"Tim kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved