Kasus Narkoba di Bukittinggi

Dua Buruh di Banuhampu Agam Diringkus Polisi, Ditemukan Paket Sabu dan Alat Hisap

"Kedua orang tersebut diamankan dengan barang bukti berupa satu paket sabu, alat hisab dan bong," sambungnya.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Bukittinggi
PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA - Satres Narkoba Polresta Bukittinggi mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Sungai Tanang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (24/6/2025). Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Pratama Yuda sebut dari tangan pelaku kepolisian menyita satu paket jenis sabu dan alat bukti hisap. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Nagari Sungai Tanang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (24/6/2025) pukul 18:30 WIB.

"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, di wilayah hukum Polresta Bukittinggi pada Selasa (24/6/2025) kemarin," ungkap Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Pratama Yuda.

Kata AKP Pratama Yuda, kedua orang terduga tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut berinisial DAS (25) dan M (52).

"Kedua tersangka bekerja sebagai buruh harian lepas dan wiraswasta," jelas AKP Pratama Yuda.

Baca juga: Berita Duka, Istri Wakil Wali Kota Ermawati Solok Meninggal Dunia di Jakarta

AKP Pratama Yuda menjelaskan kronologi kejadian berawal dari ditangkapnya dua orang terduga pelaku tersebut oleh anggota intel Kodim 03/04 Kabupaten Agam.

"Setelah mendapatkan informasi, saya dan anggota Satres Narkoba Polresta Bukittinggi langsung menuju ke lokasi di Sungai Tanang, Kabupaten Agam," bebernya.

"Kedua orang tersebut diamankan dengan barang bukti berupa satu paket sabu, alat hisab dan bong," sambungnya.

Kemudian Satres Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan rekonstruksi ulang dan disaksikan oleh masyarakat.

Baca juga: Sepanjang 2024, PLN Dorong Pertumbuhan Konsumsi Listrik hingga 17,78 TWh

"Dari rekonstruksi ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah, di Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi," ucapnya.

"Barang bukti lainnya berupa satu alat hisap bong dan pirek, dua unit hp, satu unit motor dan uang tunai Rp65.000," tambahnya.

Lalu, ujar AKP Pratama Yuda, barang bukti tersebut ditanyakan kepada terduga tersangka dan diakui jika itu milik mereka.

"Saya dan tim langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved