SPMB 2025

Disdik Sumbar Larang Sekolah Sediakan Seragam, Ancam Beri Sanksi Jika Arahkan ke Vendor Tertentu

Barlius menjelaskan, larangan ini mencakup penyediaan seragam putih abu-abu dan seragam pramuka oleh sekolah, termasuk koperasi sekolah.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
SERAGAM SEKOLAH- Terlihat pedagang pakaian baju sekolah merapikan tumpukan dagangan mereka, yang hingga kini masih relatif sepi jual beli di Pasar Raya Padang. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Barlius, menegaskan, sekolah tingkat SMA di Sumbar dilarang menyediakan seragam putih abu-abu dan seragam Pramuka bagi siswanya. 

Menanggapi keluhan para pedagang, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait pengadaan seragam sekolah pada 6 Mei 2025 lalu.

Dalam edaran tersebut, sekolah hanya diperbolehkan menyediakan seragam khas sekolah, seperti seragam olahraga, batik sekolah, dan atribut khusus yang tidak tersedia di pasaran.

"Terkait laporan pedagang mengenai turunnya transaksi, kami sudah keluarkan edaran sejak 6 Mei lalu. Dalam edaran itu, koperasi sekolah hanya boleh menyediakan seragam olahraga, batik, dan atribut sekolah," tegas Barlius saat ditemui TribunPadang.com di ruang kerjanya.

ATURAN SERAGAM SEKOLAH- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Barlius saat diwawancarai TribunPadang.com di ruang kerjanya, Jumat (4/7/2025). Barlius, menegaskan bahwa sekolah tingkat SMA di Sumbar dilarang menyediakan seragam putih abu-abu dan seragam pramuka bagi siswanya.
ATURAN SERAGAM SEKOLAH- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Barlius saat diwawancarai TribunPadang.com di ruang kerjanya, Jumat (4/7/2025). Barlius, menegaskan bahwa sekolah tingkat SMA di Sumbar dilarang menyediakan seragam putih abu-abu dan seragam pramuka bagi siswanya. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sedangkan, untuk seragam putih abu-abu dan pramuka, dipersilahkan untuk dibeli di pasar dan bukan lewat vendor tertentu.

Ia menambahkan, sekolah seharusnya tidak mengarahkan orang tua siswa membeli seragam di sekolah atau lewat vendor tertentu.

"Biarkan orang tua siswa membeli seragam putih abu-abu dan Pramuka di pasar. Tidak boleh sekolah memaksa atau mengarahkan ke satu tempat saja," katanya.

Barlius juga menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali mempertegas imbauan kepada sekolah-sekolah agar tidak menyediakan seragam melalui vendor.

"Kami tidak ingin ada lagi sekolah yang menyediakan seragam putih abu-abu dan Pramuka, apalagi mengarahkan pembelian ke vendor tertentu. Kalau itu terjadi, sama saja surat edaran yang kami buat tidak dipatuhi," tutupnya. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved