SPMB 2025
Disdik Sumbar Larang Sekolah Sediakan Seragam, Ancam Beri Sanksi Jika Arahkan ke Vendor Tertentu
Barlius menjelaskan, larangan ini mencakup penyediaan seragam putih abu-abu dan seragam pramuka oleh sekolah, termasuk koperasi sekolah.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Barlius, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan sekolah tingkat SMA di Sumbar yang menyediakan seragam atau mengarahkan pembelian seragam putih abu-abu serta seragam pramuka ke vendor tertentu.
Barlius menyebut, sanksi disiplin kepegawaian akan diberlakukan bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut.
“Kalau ada sekolah yang tetap membandel dan buktinya jelas, tentu kami akan mengambil tindakan sesuai aturan disiplin kepegawaian. Surat edaran terkait larangan itu sudah dikeluarkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh sekolah,” kata Barlius saat ditemui TribunPadang.com di ruang kerjanya, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga telah menghubungi langsung sejumlah sekolah.
Baca juga: Pemko Padang Jajaki Kerja Sama Unes, Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terintegrasi Berbasis IoT
“Kami bukan sekadar mengimbau. Kami sudah menelepon beberapa sekolah di Kota Padang, menindaklanjuti laporan yang kami terima. Dan, ini berlaku tidak hanya di Kota Padang, tapi di seluruh SMA se-Sumbar,” tegasnya.
Barlius menjelaskan, larangan ini mencakup penyediaan seragam putih abu-abu dan seragam pramuka oleh sekolah, termasuk koperasi sekolah.
Sekolah juga dilarang mengarahkan orang tua siswa untuk membeli dari vendor tertentu.
“Seragam putih abu-abu dan Pramuka tidak boleh disediakan koperasi sekolah, apalagi jika sekolah mengarahkan orang tua membeli dari vendor tertentu. Tujuannya agar orang tua bebas memilih dan membeli seragam di pasar,” katanya.
Baca juga: Disdik Sumbar Larang Sekolah Sediakan Seragam Putih Abu-abu & Pramuka, Orang Tua Bebas Beli di Pasar
Ia menambahkan, peran sekolah hanya sebatas menetapkan standar warna dan model seragam.
“Sekolah cukup menentukan standar warna saja, tanpa perlu menentukan tempat pembelian,” jelas Barlius.
Dinas Pendidikan Sumbar sendiri telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya kerja sama antara pihak sekolah dengan vendor tertentu dalam pengadaan seragam.
“Kami sudah menerima laporan dari masyarakat, terutama dari kalangan pedagang, mengenai adanya sekolah yang diduga bekerja sama dengan vendor tertentu. Ini yang sedang kami antisipasi agar praktik seperti itu tidak terjadi lagi,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Barlius mengaku telah menghubungi sejumlah kepala sekolah untuk menegaskan kembali larangan tersebut.
“Saya sudah menelepon beberapa kepala sekolah dan meminta mereka membaca serta mematuhi surat edaran dari Dinas Pendidikan Sumbar. Seragam seperti putih abu-abu dan Pramuka sebaiknya dibeli langsung di pasar. Ini juga sekaligus mendorong perputaran ekonomi di kalangan pelaku usaha lokal saat penerimaan siswa baru,” ujarnya.
Namun demikian, Barlius mengaku belum menemukan bukti langsung atas dugaan penyediaan seragam oleh sekolah maupun kerja sama dengan vendor tertentu.
Dinas Pendidikan Sumbar
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar
Barlius
pedagang pakaian sekolah
Padang
Sumatera Barat
SMA
Daftar SMA Negeri di Sumbar Belum Penuhi Kuota SPMB 2025, Ratusan Sekolah Masih Butuh Siswa Baru |
![]() |
---|
Disdik Sumbar Sebut Banyak Sekolah Kekurangan Siswa karena Perpindahan dan Pilih Jalur Lain |
![]() |
---|
Orang Tua dan Pedagang Rugi, Dugaan Monopoli Seragam Sekolah di Padang Disorot Ombudsman |
![]() |
---|
Ombudsman Sumbar Soroti Dugaan Monopoli Seragam di Sekolah, Dorong Penegakan Hukum Jika Terbukti |
![]() |
---|
Disdik Sumbar Larang Sekolah Sediakan Seragam Putih Abu-abu & Pramuka, Orang Tua Bebas Beli di Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.