SPMB 2025

Disdik Sumbar Larang Sekolah Sediakan Seragam Putih Abu-abu & Pramuka, Orang Tua Bebas Beli di Pasar

"Jadi, sekolah cukup menentukan standar warna saja, tidak perlu mengarahkan tempat pembelian," tegasnya.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
ATURAN SERAGAM SEKOLAH- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Barlius saat diwawancarai TribunPadang.com di ruang kerjanya, Jumat (4/7/2025). Barlius, menegaskan bahwa sekolah tingkat SMA di Sumbar dilarang menyediakan seragam putih abu-abu dan seragam pramuka bagi siswanya. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Barlius, menegaskan bahwa sekolah tingkat SMA di Sumbar dilarang menyediakan seragam putih abu-abu dan seragam Pramuka bagi siswanya.

Larangan ini juga mencakup sekolah yang mengarahkan orang tua untuk membeli seragam dari vendor tertentu.

"Seragam putih abu-abu dan pramuka tidak boleh disediakan oleh koperasi sekolah. Apalagi jika sekolah mengarahkan orang tua membeli dari vendor tertentu. Tujuannya agar orang tua siswa bebas membeli di pasar," kata Barlius saat ditemui TribunPadang.com di ruang kerjanya, Jumat (4/7/2025).

Menurut Barlius, sekolah hanya berperan dalam menentukan standar warna seragam.

Baca juga: Diduga Monopoli Pengadaan Seragam Sekolah, Pedagang di Padang Merugi dan Ngadu ke Disdik Sumbar

"Jadi, sekolah cukup menentukan standar warna saja, tidak perlu mengarahkan tempat pembelian," tegasnya.

Barlius mengaku telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya sekolah di Kota Padang yang diduga bekerja sama dengan vendor tertentu dalam penyediaan seragam, termasuk seragam putih abu-abu dan Pramuka.

"Kita sudah mendengar kabar itu dari masyarakat. Karena itu, kami akan mengantisipasi agar praktik seperti ini tidak terjadi lagi, baik dalam bentuk penyediaan seragam oleh sekolah maupun pengarahannya kepada vendor tertentu," ungkapnya.

Setelah menerima laporan tersebut dari sejumlah perwakilan pedagang pakaian seragam di Kota Padang, Barlius mengaku langsung menghubungi beberapa kepala sekolah.

Baca juga: Festival Tabuik Pariaman 2025 Cerminkan Semangat Gotong Royong Warga dalam Setiap Prosesi

"Saya sudah menelepon beberapa kepala sekolah dan meminta mereka membaca serta mematuhi surat edaran dari Dinas Pendidikan Sumbar. Seragam seperti putih abu-abu dan Pramuka sebaiknya dibeli di pasar. Ini juga agar ada perputaran transaksi ekonomi saat penerimaan siswa baru," ujarnya.

Meski demikian, Barlius menyebut pihaknya belum menemukan bukti langsung terkait praktik penyediaan seragam oleh sekolah atau kerja sama dengan vendor tertentu.

"Temuan langsung belum ada, sejauh ini baru laporan dari pedagang. Tapi kami tetap mengingatkan sekolah-sekolah untuk menghentikan arahan kepada vendor tertentu. Biarkan masyarakat membeli seragam di pasar atau toko-toko," tegasnya.

Baca juga: Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Bawah Bukittinggi, Cabai Merah Naik Jadi Rp29.000 per Kilo

Pedagang Keluhkan Penurunan Penjualan Seragam Sekolah

Sebelumnya diberitakan, sejumlah perwakilan pedagang pakaian seragam sekolah di Kota Padang mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, Jumat (4/7/2025).

Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan keluhan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Barlius, terkait lesunya penjualan seragam sekolah menjelang tahun ajaran baru.

Keluhan ini muncul karena adanya dugaan bahwa beberapa sekolah di Kota Padang bekerja sama dengan vendor tertentu dalam pengadaan seragam, termasuk seragam putih abu-abu dan Pramuka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved