SPMB 2025
Disdik Sumbar Larang Sekolah Sediakan Seragam Putih Abu-abu & Pramuka, Orang Tua Bebas Beli di Pasar
"Jadi, sekolah cukup menentukan standar warna saja, tidak perlu mengarahkan tempat pembelian," tegasnya.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
Akibat kerja sama tersebut, para pedagang mengaku mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Padahal, momen tahun ajaran baru seharusnya menjadi waktu yang menguntungkan.
Baca juga: 5 Desa Penerima Dana Desa 2025 Tertinggi di Pasaman Barat Sumbar, Cair hingga Rp 3 M
"Ini sudah terjadi bertahun-tahun, bahkan sudah berjalan sekitar tujuh tahun," ujar Mas Zahira, salah satu perwakilan pedagang, kepada TribunPadang.com.
Menurut Mas Zahira, sejumlah sekolah telah menjalin kerja sama langsung dengan vendor penyedia seragam, sehingga mengurangi penjualan di pasar dan toko lokal.
"Dampaknya, penjualan kami sangat lesu. Padahal, momen tahun ajaran baru adalah saat kami mencari keuntungan untuk membayar gaji karyawan dan menutup biaya operasional," keluhnya.
Ia pun berharap adanya kebijakan tegas dari Dinas Pendidikan agar pengadaan seragam diserahkan kepada pasar dan toko lokal.
Baca juga: Enam Rumah Rusak Parah di Solok Dampak Angin Puting Beliung, Warga Mengungsi ke Tempat Keluarga
"Kalau terus seperti ini, UMKM penyedia seragam sekolah bisa gulung tikar. Yang bertahan hanya usaha bermodal besar atau yang punya koneksi dengan pejabat," ucapnya.
Mas Zahira juga meminta agar Dinas Pendidikan mengarahkan sekolah untuk membeli seragam dari pedagang lokal.
"Harapan kami, ke depan sekolah tidak menunjuk vendor tertentu, tetapi mengarahkan pembelian ke pasar atau toko lokal. Kalau hanya satu vendor yang ditunjuk, itu sama saja monopoli. Pedagang kecil akan mati karena tidak ada pemasukan," tambahnya.
Sementara menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran pada 6 Mei 2025 mengenai pengadaan seragam sekolah.

Dalam edaran itu, sekolah hanya diperbolehkan menyediakan seragam khusus seperti seragam olahraga, batik sekolah, dan atribut khas yang tidak tersedia di pasaran.
"Untuk seragam putih abu-abu dan Pramuka, silakan beli di pasar. Tidak boleh melalui vendor tertentu. Ini sudah kami atur dalam surat edaran," tegas Barlius.
Ia kembali menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengarahkan pembelian seragam ke koperasi sekolah atau vendor mana pun.
"Biarkan orang tua membeli sendiri di pasar. Jangan ada paksaan atau pengarahaan ke tempat tertentu," katanya.
Barlius juga menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali mempertegas imbauan ini kepada seluruh sekolah.
"Kalau masih ada sekolah yang menyediakan seragam putih abu-abu dan Pramuka, atau mengarahkan ke vendor tertentu, itu berarti tidak mematuhi surat edaran yang kami keluarkan," pungkasnya. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)
Seragam sekolah
pedagang pakaian sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar
Barlius
Padang
Sumatera Barat
Daftar SMA Negeri di Sumbar Belum Penuhi Kuota SPMB 2025, Ratusan Sekolah Masih Butuh Siswa Baru |
![]() |
---|
Disdik Sumbar Sebut Banyak Sekolah Kekurangan Siswa karena Perpindahan dan Pilih Jalur Lain |
![]() |
---|
Orang Tua dan Pedagang Rugi, Dugaan Monopoli Seragam Sekolah di Padang Disorot Ombudsman |
![]() |
---|
Ombudsman Sumbar Soroti Dugaan Monopoli Seragam di Sekolah, Dorong Penegakan Hukum Jika Terbukti |
![]() |
---|
Disdik Sumbar Larang Sekolah Sediakan Seragam, Ancam Beri Sanksi Jika Arahkan ke Vendor Tertentu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.