SPMB 2025

Disdik Sumbar Larang Sekolah Sediakan Seragam Putih Abu-abu & Pramuka, Orang Tua Bebas Beli di Pasar

"Jadi, sekolah cukup menentukan standar warna saja, tidak perlu mengarahkan tempat pembelian," tegasnya.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
ATURAN SERAGAM SEKOLAH- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Barlius saat diwawancarai TribunPadang.com di ruang kerjanya, Jumat (4/7/2025). Barlius, menegaskan bahwa sekolah tingkat SMA di Sumbar dilarang menyediakan seragam putih abu-abu dan seragam pramuka bagi siswanya. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Barlius, menegaskan bahwa sekolah tingkat SMA di Sumbar dilarang menyediakan seragam putih abu-abu dan seragam Pramuka bagi siswanya.

Larangan ini juga mencakup sekolah yang mengarahkan orang tua untuk membeli seragam dari vendor tertentu.

"Seragam putih abu-abu dan pramuka tidak boleh disediakan oleh koperasi sekolah. Apalagi jika sekolah mengarahkan orang tua membeli dari vendor tertentu. Tujuannya agar orang tua siswa bebas membeli di pasar," kata Barlius saat ditemui TribunPadang.com di ruang kerjanya, Jumat (4/7/2025).

Menurut Barlius, sekolah hanya berperan dalam menentukan standar warna seragam.

Baca juga: Diduga Monopoli Pengadaan Seragam Sekolah, Pedagang di Padang Merugi dan Ngadu ke Disdik Sumbar

"Jadi, sekolah cukup menentukan standar warna saja, tidak perlu mengarahkan tempat pembelian," tegasnya.

Barlius mengaku telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya sekolah di Kota Padang yang diduga bekerja sama dengan vendor tertentu dalam penyediaan seragam, termasuk seragam putih abu-abu dan Pramuka.

"Kita sudah mendengar kabar itu dari masyarakat. Karena itu, kami akan mengantisipasi agar praktik seperti ini tidak terjadi lagi, baik dalam bentuk penyediaan seragam oleh sekolah maupun pengarahannya kepada vendor tertentu," ungkapnya.

Setelah menerima laporan tersebut dari sejumlah perwakilan pedagang pakaian seragam di Kota Padang, Barlius mengaku langsung menghubungi beberapa kepala sekolah.

Baca juga: Festival Tabuik Pariaman 2025 Cerminkan Semangat Gotong Royong Warga dalam Setiap Prosesi

"Saya sudah menelepon beberapa kepala sekolah dan meminta mereka membaca serta mematuhi surat edaran dari Dinas Pendidikan Sumbar. Seragam seperti putih abu-abu dan Pramuka sebaiknya dibeli di pasar. Ini juga agar ada perputaran transaksi ekonomi saat penerimaan siswa baru," ujarnya.

Meski demikian, Barlius menyebut pihaknya belum menemukan bukti langsung terkait praktik penyediaan seragam oleh sekolah atau kerja sama dengan vendor tertentu.

"Temuan langsung belum ada, sejauh ini baru laporan dari pedagang. Tapi kami tetap mengingatkan sekolah-sekolah untuk menghentikan arahan kepada vendor tertentu. Biarkan masyarakat membeli seragam di pasar atau toko-toko," tegasnya.

Baca juga: Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Bawah Bukittinggi, Cabai Merah Naik Jadi Rp29.000 per Kilo

Pedagang Keluhkan Penurunan Penjualan Seragam Sekolah

Sebelumnya diberitakan, sejumlah perwakilan pedagang pakaian seragam sekolah di Kota Padang mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, Jumat (4/7/2025).

Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan keluhan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Barlius, terkait lesunya penjualan seragam sekolah menjelang tahun ajaran baru.

Keluhan ini muncul karena adanya dugaan bahwa beberapa sekolah di Kota Padang bekerja sama dengan vendor tertentu dalam pengadaan seragam, termasuk seragam putih abu-abu dan Pramuka.

Akibat kerja sama tersebut, para pedagang mengaku mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Padahal, momen tahun ajaran baru seharusnya menjadi waktu yang menguntungkan.

Baca juga: 5 Desa Penerima Dana Desa 2025 Tertinggi di Pasaman Barat Sumbar, Cair hingga Rp 3 M

"Ini sudah terjadi bertahun-tahun, bahkan sudah berjalan sekitar tujuh tahun," ujar Mas Zahira, salah satu perwakilan pedagang, kepada TribunPadang.com.

Menurut Mas Zahira, sejumlah sekolah telah menjalin kerja sama langsung dengan vendor penyedia seragam, sehingga mengurangi penjualan di pasar dan toko lokal.

"Dampaknya, penjualan kami sangat lesu. Padahal, momen tahun ajaran baru adalah saat kami mencari keuntungan untuk membayar gaji karyawan dan menutup biaya operasional," keluhnya.

Ia pun berharap adanya kebijakan tegas dari Dinas Pendidikan agar pengadaan seragam diserahkan kepada pasar dan toko lokal.

Baca juga: Enam Rumah Rusak Parah di Solok Dampak Angin Puting Beliung, Warga Mengungsi ke Tempat Keluarga

"Kalau terus seperti ini, UMKM penyedia seragam sekolah bisa gulung tikar. Yang bertahan hanya usaha bermodal besar atau yang punya koneksi dengan pejabat," ucapnya.

Mas Zahira juga meminta agar Dinas Pendidikan mengarahkan sekolah untuk membeli seragam dari pedagang lokal.

"Harapan kami, ke depan sekolah tidak menunjuk vendor tertentu, tetapi mengarahkan pembelian ke pasar atau toko lokal. Kalau hanya satu vendor yang ditunjuk, itu sama saja monopoli. Pedagang kecil akan mati karena tidak ada pemasukan," tambahnya.

Sementara menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran pada 6 Mei 2025 mengenai pengadaan seragam sekolah.

PEDAGANG PAKAIAN SEKOLAH- Sejumlah perwakilan pedagang pakaian seragam sekolah di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar pada Jumat (4/7/2025). Kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, Barlius, terkait lesunya penjualan seragam sekolah menjelang tahun ajaran baru.
PEDAGANG PAKAIAN SEKOLAH- Sejumlah perwakilan pedagang pakaian seragam sekolah di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar pada Jumat (4/7/2025). Kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, Barlius, terkait lesunya penjualan seragam sekolah menjelang tahun ajaran baru. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Dalam edaran itu, sekolah hanya diperbolehkan menyediakan seragam khusus seperti seragam olahraga, batik sekolah, dan atribut khas yang tidak tersedia di pasaran.

"Untuk seragam putih abu-abu dan Pramuka, silakan beli di pasar. Tidak boleh melalui vendor tertentu. Ini sudah kami atur dalam surat edaran," tegas Barlius.

Ia kembali menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengarahkan pembelian seragam ke koperasi sekolah atau vendor mana pun.

"Biarkan orang tua membeli sendiri di pasar. Jangan ada paksaan atau pengarahaan ke tempat tertentu," katanya.

Barlius juga menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali mempertegas imbauan ini kepada seluruh sekolah.

"Kalau masih ada sekolah yang menyediakan seragam putih abu-abu dan Pramuka, atau mengarahkan ke vendor tertentu, itu berarti tidak mematuhi surat edaran yang kami keluarkan," pungkasnya. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved