SPMB 2025
Disdik Sumbar Larang Sekolah Sediakan Seragam, Ancam Beri Sanksi Jika Arahkan ke Vendor Tertentu
Barlius menjelaskan, larangan ini mencakup penyediaan seragam putih abu-abu dan seragam pramuka oleh sekolah, termasuk koperasi sekolah.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Barlius, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan sekolah tingkat SMA di Sumbar yang menyediakan seragam atau mengarahkan pembelian seragam putih abu-abu serta seragam pramuka ke vendor tertentu.
Barlius menyebut, sanksi disiplin kepegawaian akan diberlakukan bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut.
“Kalau ada sekolah yang tetap membandel dan buktinya jelas, tentu kami akan mengambil tindakan sesuai aturan disiplin kepegawaian. Surat edaran terkait larangan itu sudah dikeluarkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh sekolah,” kata Barlius saat ditemui TribunPadang.com di ruang kerjanya, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga telah menghubungi langsung sejumlah sekolah.
Baca juga: Pemko Padang Jajaki Kerja Sama Unes, Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terintegrasi Berbasis IoT
“Kami bukan sekadar mengimbau. Kami sudah menelepon beberapa sekolah di Kota Padang, menindaklanjuti laporan yang kami terima. Dan, ini berlaku tidak hanya di Kota Padang, tapi di seluruh SMA se-Sumbar,” tegasnya.
Barlius menjelaskan, larangan ini mencakup penyediaan seragam putih abu-abu dan seragam pramuka oleh sekolah, termasuk koperasi sekolah.
Sekolah juga dilarang mengarahkan orang tua siswa untuk membeli dari vendor tertentu.
“Seragam putih abu-abu dan Pramuka tidak boleh disediakan koperasi sekolah, apalagi jika sekolah mengarahkan orang tua membeli dari vendor tertentu. Tujuannya agar orang tua bebas memilih dan membeli seragam di pasar,” katanya.
Baca juga: Disdik Sumbar Larang Sekolah Sediakan Seragam Putih Abu-abu & Pramuka, Orang Tua Bebas Beli di Pasar
Ia menambahkan, peran sekolah hanya sebatas menetapkan standar warna dan model seragam.
“Sekolah cukup menentukan standar warna saja, tanpa perlu menentukan tempat pembelian,” jelas Barlius.
Dinas Pendidikan Sumbar sendiri telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya kerja sama antara pihak sekolah dengan vendor tertentu dalam pengadaan seragam.
“Kami sudah menerima laporan dari masyarakat, terutama dari kalangan pedagang, mengenai adanya sekolah yang diduga bekerja sama dengan vendor tertentu. Ini yang sedang kami antisipasi agar praktik seperti itu tidak terjadi lagi,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Barlius mengaku telah menghubungi sejumlah kepala sekolah untuk menegaskan kembali larangan tersebut.
“Saya sudah menelepon beberapa kepala sekolah dan meminta mereka membaca serta mematuhi surat edaran dari Dinas Pendidikan Sumbar. Seragam seperti putih abu-abu dan Pramuka sebaiknya dibeli langsung di pasar. Ini juga sekaligus mendorong perputaran ekonomi di kalangan pelaku usaha lokal saat penerimaan siswa baru,” ujarnya.
Namun demikian, Barlius mengaku belum menemukan bukti langsung atas dugaan penyediaan seragam oleh sekolah maupun kerja sama dengan vendor tertentu.
“Sampai saat ini kami baru menerima laporan dari pedagang. Temuan langsung memang belum ada. Tapi kami tetap mengingatkan seluruh sekolah agar tidak mengarahkan pembelian seragam ke vendor tertentu. Biarkan masyarakat membeli di pasar atau toko-toko lokal,” pungkasnya.
Baca juga: Diduga Monopoli Pengadaan Seragam Sekolah, Pedagang di Padang Merugi dan Ngadu ke Disdik Sumbar
Pedagang Keluhkan Penurunan Penjualan Seragam Sekolah
Sejumlah perwakilan pedagang pakaian seragam sekolah di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar pada Jumat (4/7/2025).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, Barlius, terkait lesunya penjualan seragam sekolah menjelang tahun ajaran baru.
Keluhan tersebut berkaitan dengan adanya temuan para pedagang bahwa sejumlah sekolah di Kota Padang diduga bekerja sama dengan salah satu vendor dalam pengadaan seragam sekolah, seperti seragam putih abu-abu hingga seragam pramuka.
Akibat kerja sama itu, para pedagang mengaku mengalami penurunan pendapatan yang signifikan.
Baca juga: 1.300 Atlet Muda Unjuk Kebolehan Sambut Kunker Menpora RI Dito Ariotedjo ke Dharmasraya
Padahal, momen tahun ajaran baru seharusnya menjadi waktu yang menguntungkan bagi mereka.
"Ini sudah berlangsung lama, dari tahun ke tahun terus seperti ini. Sudah berjalan selama tujuh tahun," ujar Mas Zahira, salah satu perwakilan pedagang, saat ditemui TribunPadang.com di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.
Menurutnya, sejumlah sekolah telah menjalin kerja sama langsung dengan vendor tertentu yang menyediakan seragam bagi para siswa.
Hal tersebut membuat para pedagang di pasar dan toko kehilangan pembeli.
"Dampaknya, penjualan kami sangat lesu. Padahal momen tahun ajaran baru adalah waktu kami mencari untung untuk membayar gaji karyawan dan menutupi biaya operasional lainnya," keluhnya.
Mas Zahira juga menegaskan bahwa jika tidak ada kebijakan tegas dari Dinas Pendidikan, keberlangsungan usaha para pedagang seragam sekolah lokal terancam.
"Kalau terus seperti ini, UMKM yang bergerak di bidang penyediaan seragam sekolah bisa gulung tikar. Usaha yang bertahan hanyalah milik mereka yang punya modal besar atau yang memiliki koneksi langsung dengan pejabat," ujarnya.
Ia pun meminta Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, agar mengarahkan sekolah-sekolah untuk membeli seragam siswa di pasar atau toko lokal yang ada di Kota Padang.
Baca juga: Dana Desa 2025: 23 Desa di Pasaman Barat Dapat Rp 1 Miliar Lebih, Tertinggi Aia Bangih
"Harapan kami, ke depan pengadaan seragam diarahkan agar dilakukan melalui pasar. Supaya ada perputaran uang di kalangan pedagang lokal. Kalau hanya satu vendor yang ditunjuk, itu sama saja dengan monopoli, dan pedagang kecil akan mati karena tak ada pemasukan," tambahnya.
Menanggapi keluhan para pedagang, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait pengadaan seragam sekolah pada 6 Mei 2025 lalu.
Dalam edaran tersebut, sekolah hanya diperbolehkan menyediakan seragam khas sekolah, seperti seragam olahraga, batik sekolah, dan atribut khusus yang tidak tersedia di pasaran.
"Terkait laporan pedagang mengenai turunnya transaksi, kami sudah keluarkan edaran sejak 6 Mei lalu. Dalam edaran itu, koperasi sekolah hanya boleh menyediakan seragam olahraga, batik, dan atribut sekolah," tegas Barlius saat ditemui TribunPadang.com di ruang kerjanya.

Sedangkan, untuk seragam putih abu-abu dan pramuka, dipersilahkan untuk dibeli di pasar dan bukan lewat vendor tertentu.
Ia menambahkan, sekolah seharusnya tidak mengarahkan orang tua siswa membeli seragam di sekolah atau lewat vendor tertentu.
"Biarkan orang tua siswa membeli seragam putih abu-abu dan Pramuka di pasar. Tidak boleh sekolah memaksa atau mengarahkan ke satu tempat saja," katanya.
Barlius juga menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali mempertegas imbauan kepada sekolah-sekolah agar tidak menyediakan seragam melalui vendor.
"Kami tidak ingin ada lagi sekolah yang menyediakan seragam putih abu-abu dan Pramuka, apalagi mengarahkan pembelian ke vendor tertentu. Kalau itu terjadi, sama saja surat edaran yang kami buat tidak dipatuhi," tutupnya. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)
Dinas Pendidikan Sumbar
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar
Barlius
pedagang pakaian sekolah
Padang
Sumatera Barat
SMA
Daftar SMA Negeri di Sumbar Belum Penuhi Kuota SPMB 2025, Ratusan Sekolah Masih Butuh Siswa Baru |
![]() |
---|
Disdik Sumbar Sebut Banyak Sekolah Kekurangan Siswa karena Perpindahan dan Pilih Jalur Lain |
![]() |
---|
Orang Tua dan Pedagang Rugi, Dugaan Monopoli Seragam Sekolah di Padang Disorot Ombudsman |
![]() |
---|
Ombudsman Sumbar Soroti Dugaan Monopoli Seragam di Sekolah, Dorong Penegakan Hukum Jika Terbukti |
![]() |
---|
Disdik Sumbar Larang Sekolah Sediakan Seragam Putih Abu-abu & Pramuka, Orang Tua Bebas Beli di Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.