Kota Bukittinggi

Pemko Bukittinggi Revisi RTRW, Ngarai Sianok Tetap Dipertahankan sebagai Kawasan Geopark

“Kawasan Ngarai Sianok, mulai dari bibirnya hingga ke bawah, tidak boleh dibangun," ucap Ramlan.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
REVISI RTRW BUKITTINGGI - Pemko Bukittinggi merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2010-2030, Selasa (26/6/2025). Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias bakal mempertahankan Ngarai Sianok sebagai kawasan Geopark. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pemko Bukittinggi bakal mempertahankan objek wisata Ngarai Sianok sebagai kawasan Geopark.

Hal itu diutarakan langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias seusai konsultasi publik penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bukittinggi tahun 2010-2030.

Konsultasi tersebut berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Selasa (26/6/2025).

Diketahui, konsultasi publik itu dihadiri oleh masyarakat, ninik mamak, hingga stakeholder lainnya.

Baca juga: Pemko Bukittinggi Revisi Tata Ruang Ngarai Sianok, Tak Boleh Ada Bangunan di Bibir Objek Wisata

“Kawasan Ngarai Sianok, mulai dari bibirnya hingga ke bawah, tidak boleh dibangun," ucap Ramlan.

Kata Ramlan, pembangunan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan wisata, itupun tidak secara permanen.

"Pembangunannya harus menggunakan bahan dari kayu,” jelas Ramlan.

"Itulah tujuan konsultasi publik hari ini, dalam rangka mengubah Perda No 11 Tahun 2017 mengenai tata ruang. Tujuan kita adalah supaya investasi berkembang," tambahnya.

Baca juga: Sekdako Sawahlunto Fokus ke RPJMD, Prioritaskan Aspirasi Masyarakat dan Visi Misi Wali Kota

Sebelumnya diberitakan terkait Pemko Bukittinggi merevisi tata ruang di bibir objek wisata Ngarai Sianok sebagai kawasan budidaya.

Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias usai konsultasi publik penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bukittinggi tahun 2010-2030.

Ramlan menyebut pada pembahasan revisi RTRW tersebut, Pemko Bukittinggi menyebut bibir objek wisata Ngarai tidak boleh lagi ada bangunan.

"Bibir Ngarai itu menjadi perlindungan budidaya, artinya tidak boleh dibangun," kata Ramlan, Kamis (26/6/2025).

Baca juga: Cuaca Panas Pengaruhi Hasil Panen Bawang Merah di Solok, Jadi Rentan Terkena Penyakit

"Kita ingin kembangkan dari ujung Birugo sampai ke Panorama Baru itu, 0-25 untuk pariwisata," jelasnya.

Selanjutnya kata Ramlan, pada jarak 25 sampai 50 meter baru diizinkan untuk pembangunan setinggi tiga lantai.

"Kedua, membangun daripada 25 sampai 50 meter itu boleh kita izinkan bangunan tiga lantai," ungkapnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved