Kota Bukittinggi

Pemko Bukittinggi Revisi Tata Ruang Ngarai Sianok, Tak Boleh Ada Bangunan di Bibir Objek Wisata

Ramlan menyebut pada pembahasan revisi RTRW tersebut, Pemko Bukittinggi menyebut bibir objek wisata Ngarai tidak boleh lagi ada bangunan.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
REVISI RTRW BUKITTINGGI- Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, saat dalam kegiatan konsultasi publik penyusunan revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bukittinggi tahun 2010-2030, pada Kamis (26/6/2025). Ramlan Nurmatias sebut di bibir Ngarai Sianok tidak boleh ada bangunan. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pemko Bukittinggi merevisi tata ruang di bibir objek wisata Ngarai Sianok sebagai kawasan budidaya.

Hal itu disampaikan oleh Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias usai konsultasi publik penyusunan revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bukittinggi tahun 2010-2030.

Ramlan menyebut pada pembahasan revisi RTRW tersebut, Pemko Bukittinggi menyebut bibir objek wisata Ngarai tidak boleh lagi ada bangunan.

"Bibir Ngarai itu menjadi perlindungan budidaya, artinya tidak boleh dibangun," kata Ramlan, Kamis (26/6/2025).

Baca juga: Cuaca Panas Pengaruhi Hasil Panen Bawang Merah di Solok, Jadi Rentan Terkena Penyakit

"Kita ingin kembangkan dari ujung Birugo sampai ke Panorama Baru itu, 0-25 untuk pariwisata," jelasnya.

Selanjutnya kata Ramlan, pada jarak 25 sampai 50 meter baru diizinkan untuk pembangunan setinggi tiga lantai.

"Kedua, membangun daripada 25 sampai 50 meter itu boleh kita izinkan bangunan tiga lantai," ungkapnya.

"Artinya bangunan itu tidak boleh berat, ada KDB-nya. KDB-nya 50 persen," pungkasnya.

Baca juga: Wali Kota Fadly Amran Hadiri Uji Praktik Pidana Kerja Sosial, yang Digagas Bapas Kelas I Padang

Ramlan menjelaskan, KDB itu diibaratkan atau umpama luas tanahnya 500 meter, maka boleh membangun seluas 250 meter.

"Nah, sisanya itu buat tamankah atau yang lain-lain lah, tidak boleh dibangun,"

Sedangkan untuk 50 meter arah ke tengah kota, atau ke pinggir kota arah timur dan utara, boleh ada bangunan 20 lantai.

"Dengan ketentuan ada kajian strukturnya, dan kajian daripada konsultannya," tambahnya. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved