Kota Bukittinggi

Pemko Bukittinggi Revisi RTRW, Ngarai Sianok Tetap Dipertahankan sebagai Kawasan Geopark

“Kawasan Ngarai Sianok, mulai dari bibirnya hingga ke bawah, tidak boleh dibangun," ucap Ramlan.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
REVISI RTRW BUKITTINGGI - Pemko Bukittinggi merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2010-2030, Selasa (26/6/2025). Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias bakal mempertahankan Ngarai Sianok sebagai kawasan Geopark. 

"Artinya bangunan itu tidak boleh berat, ada KDB (Koefisien Dasar Bangunan). KDB-nya 50 persen," pungkasnya.

Ramlan menjelaskan, KDB itu diibaratkan atau umpama luas tanahnya 500 meter, maka boleh membangun seluas 250 meter.

"Nah, sisanya itu buat tamankah atau yang lain-lain lah, tidak boleh dibangun,"

Sedangkan untuk 50 meter arah ke tengah kota, atau ke pinggir kota arah timur dan utara, boleh ada bangunan 20 lantai.

"Dengan ketentuan ada kajian strukturnya, dan kajian daripada konsultannya," tambahnya. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved