Kota Pariaman

Tiang Reklame Tak Berizin akan Ditindak Satpol PP, Terdapat Milik Mantan Ketua DPRD Pariaman

Penata Perizinan Ahli Muda, DPMTSP Kota Pariaman, Irwansyah, mengatakan total tiang reklame yang belum memiliki izin ada sebanyak 16 tiang.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
REKLAME TAK BERIZIN- Petugas pada saat melakukan pembongkaran tiang reklame di Kota Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (13/6/2025). Penindakan ini dilakukan oleh petugas dari Dishub, TNI, Polri dan dinas terkait melakukan penindakan. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Tiang reklame yang tidak memiliki izin akan ditindak oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (13/6/2025).

Penata Perizinan Ahli Muda, DPMTSP Kota Pariaman, Irwansyah, mengatakan total tiang reklame yang belum memiliki izin ada sebanyak 16 tiang.

Tiang ini milik mantan Ketua DPRD Kota Pariaman Periode 2019-2024 Harpen Agus Bulyandi, yang merupakan pengusaha di daerah tersebut.

“Total tiang milik Andi Cover ini ada sebanyak 16 tiang. Sedangkan yang kita temukan di lapangan ada 15 tiang,” ujarnya.

Baca juga: Daftar Lengkap dan Total Calon Siswa yang Diterima Masing-Masing Sekolah Dasar Negeri di Padang

Irwansyah menyebut secara prosedural pemilik tiang (Andi Cover) sudah disurati, namun tidak ada tanggapan.

Sedangkan pemilik tiang baliho lainnya, sudah melakukan pengurusan izin, meski dalam tahap proses.

“Sementara satu tiang ini yang kami bongkar, sedangkan yang lain kami masih menunggu tindak lanjut dari tim,” tuturnya.

Terpisah Mantan Ketua DPRD Kota Pariaman Periode 2019-2024, Harpen Agus Bulyandi, membenarkan tiang baliho tersebut miliknya.

Baca juga: 6 Pesan Penting Gubernur Mahyeldi kepada Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi yang Baru Dilantik

Ia mengaku, tindakan yang dilakukan oleh Pemko ini, sejatinya harus sesuai dengan aturan dengan catatan tidak tebang pilih.

“Kalau melanggar silahkan ditertibkan. Tapi kalau mengacu perwako yang ada. Harusnya pemko tertibkan dulu tiang yang mereka miliki. Karena juga melanggar perwako,” ujarnya.

Terpisah, Kasat Pol PP Kota Pariaman, Alfian, mengatakan penindakan ini merujuk pada Perwako Kota Pariaman nomor 40 tahun 2014.

Kasat menyebut, ada sebanyak 157 tiang reklame tak berizin yang sudah terdata oleh Pemko Pariaman.

Baca juga: Putusan PTUN Padang Batalkan Hak Akses Autopsi Afif Maulana, Keluarga Ajukan Kasasi ke MA

Para pemilik tiang ini sudah disurati sebanyak tiga kali, namun, beberapa diantaranya tidak mengindahkan.

“Bahkan bagian perizinan sudah menyurati untuk pembongkaran mandiri, namun tetap tidak digubris,” ujar Kasat.

Berdasarkan surat peringatan tersebut Kasat Pol PP Kota Pariaman beserta, Dishub, TNI, Polri dan dinas terkait melakukan penindakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved