Kota Pariaman

Tiang Reklame Tak Berizin akan Ditindak Satpol PP, Terdapat Milik Mantan Ketua DPRD Pariaman

Penata Perizinan Ahli Muda, DPMTSP Kota Pariaman, Irwansyah, mengatakan total tiang reklame yang belum memiliki izin ada sebanyak 16 tiang.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
REKLAME TAK BERIZIN- Petugas pada saat melakukan pembongkaran tiang reklame di Kota Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (13/6/2025). Penindakan ini dilakukan oleh petugas dari Dishub, TNI, Polri dan dinas terkait melakukan penindakan. 

Penindakan ini berupa pembongkaran tiang reklame yang berada di Lapangan Parkir Nusantara, kawasan Pantai Gandoriah, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

“Untuk hari ini kami akan membongkar satu tiang saja, pembongkaran selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan rumusan tim yang sudah dibentuk,” ujarnya.

Pembongkaran tiang reklame ini, merupakan hasil dari kajian tim khusus yang dibuat Pemko Pariaman, melibatkan dinas terkait.

Sedangkan Satpol PP hanya fokus pada penindakan terkait hasil rumusan dari tim tersebut. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved