Kota Pariaman
Tiang Reklame Tak Berizin akan Ditindak Satpol PP, Terdapat Milik Mantan Ketua DPRD Pariaman
Penata Perizinan Ahli Muda, DPMTSP Kota Pariaman, Irwansyah, mengatakan total tiang reklame yang belum memiliki izin ada sebanyak 16 tiang.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
REKLAME TAK BERIZIN- Petugas pada saat melakukan pembongkaran tiang reklame di Kota Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (13/6/2025). Penindakan ini dilakukan oleh petugas dari Dishub, TNI, Polri dan dinas terkait melakukan penindakan.
Penindakan ini berupa pembongkaran tiang reklame yang berada di Lapangan Parkir Nusantara, kawasan Pantai Gandoriah, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
“Untuk hari ini kami akan membongkar satu tiang saja, pembongkaran selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan rumusan tim yang sudah dibentuk,” ujarnya.
Pembongkaran tiang reklame ini, merupakan hasil dari kajian tim khusus yang dibuat Pemko Pariaman, melibatkan dinas terkait.
Sedangkan Satpol PP hanya fokus pada penindakan terkait hasil rumusan dari tim tersebut. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
Berita Terkait: #Kota Pariaman
| Terbatas Anggaran, Simulasi Drill Gempa Tsunami Digelar Ala Kadarnya di Kota Pariaman |
|
|---|
| Fenomena Lapas Pariaman, Generasi Produktif Dikuasai Narkoba dan Asusila |
|
|---|
| Wawako Pariaman Minta Rancangan KUA dan PPAS 2026 Fokus Pada Layanan Dasar Masyarakat |
|
|---|
| Wako Pariaman Kirim 15 Pemuda Pelatihan ke Sukabumi, Siap Jadi Pekerja Profesional di Jerman |
|
|---|
| Program Saga Saja Plus Pemko Pariaman Raih Penghargaan dari UNP, Bukti Nyata Putus Rantai Kemiskinan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.