Kasus Kematian Afif Maulana

Putusan PTUN Padang Batalkan Hak Akses Autopsi Afif Maulana, Keluarga Ajukan Kasasi ke MA

Alfi Syukri mengatakan, pihaknya bersama keluarga korban berharap kasasi tersebut dikabulkan oleh MA demi mendapatkan kepastian hukum.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
KEMATIAN AFIF MAULANA- Kuasa hukum keluarga korban Afif Maulana, Alfi Syukri saat ditemui TribunPadang.com di kantor LBH Padang, Jumat (13/6/2025). Alfi mengaku kecewa dengan putusan PTUN Padang, meski demikian, pihaknya berencana menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kasus meninggalnya Afif Maulana, remaja yang ditemukan tewas di Sungai Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) satu tahun lalu, kini memasuki babak baru.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang memutuskan untuk membatalkan putusan Komisi Informasi (KI) Sumbar yang sebelumnya mengabulkan permohonan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terkait permintaan informasi hasil autopsi jenazah Afif Maulana.

Adapun gugatan ke PTUN Padang ini diajukan oleh Polda Sumbar.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Alfi Syukri, menyatakan kekecewaannya.

Baca juga: Tegakkan Perwako, Satpol PP Pariaman Bongkar Tiang Reklame Tak Berizin

Meski demikian, pihaknya berencana menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Atas putusan PTUN Padang ini, dalam beberapa hari ke depan kami akan mengajukan kasasi ke MA. Kami berharap melalui kasasi ini, hasil autopsi dapat diperoleh pihak keluarga, setidaknya dibuka secara terbatas untuk keluarga Afif Maulana dan tim kuasa hukum," kata Alfi Syukri saat ditemui TribunPadang.com di Kantor LBH Padang, Jumat (13/6/2025).

Alfi Syukri mengatakan, pihaknya bersama keluarga korban berharap kasasi tersebut dikabulkan oleh MA demi mendapatkan kepastian hukum.

"Setelah membaca putusan dan pertimbangan dari PTUN Padang, kami menilai bahwa putusan tersebut tidak sinkron. Oleh karena itu, kami menempuh upaya hukum lanjutan demi memperoleh kejelasan hukum," jelasnya.

Baca juga: Wamen BUMN Beri Kuliah Umum di Unand, Paparkan Kolaborasi Triple Helix untuk Kedaulatan Bangsa

Ia menambahkan, permintaan terhadap data hasil autopsi bertujuan untuk mengetahui penyebab pasti kematian Afif Maulana.

"Hasil autopsi sangat penting agar kami bisa mengetahui secara pasti penyebab kematian almarhum. Jika kami mendapatkan salinan hasil autopsi, kami dapat menelaah apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak. Jika benar, ini bisa menjadi novum baru dalam kasus ini. Jika tidak, kami siap menerima kenyataan meninggalnya korban tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, menurut Alfi, pihak keluarga dan LBH Padang hanya meminta tiga hal kepada Polda Sumbar. Mulai hasil autopsi, berita acara autopsi, dan durasi keberadaan anggota Polisi di jembatan tempat jenazah ditemukan pada malam hari tersebut.

"Namun, terhadap ketiga permintaan itu, Polda Sumbar menyatakan keberatan," ujarnya.

Baca juga: Haru Nuraini Jemaah Haji Padang Selamat Tiba di Tanah Air, Tuntaskan Ibadah Setelah 13 Tahun Menanti

Setelah putusan PTUN Padang keluar, pihak keluarga disebut sangat kecewa. Mereka merasa upaya yang telah dilakukan selama satu tahun terakhir belum membuahkan hasil.

"Respons keluarga atas putusan ini tentu saja kecewa. Selama satu tahun ini mereka sudah berjuang untuk mencari tahu penyebab pasti kematian Afif. Apalagi kasus ini juga telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Sementara untuk meyakinkan keluarga, Polda Sumbar tidak sanggup memperlihatkan hasil autopsi," tutup Alfi. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved