Kasus Kematian Afif Maulana
LBH Muhammadiyah & LBH Padang Desak Polisi Naikkan Status Kasus Kematian Afif Maulana ke Penyidikan
Mereka juga menuntut keterlibatan ahli forensik dari pihak keluarga korban untuk memperkuat bukti-bukti dalam penyelidikan.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bersama LBH Padang mendesak kepolisian segera menaikkan status kasus kematian Afif Maulana (AM) ke tahap penyidikan.
Mereka juga menuntut keterlibatan ahli forensik dari pihak keluarga korban untuk memperkuat bukti-bukti dalam penyelidikan.
Anggota LBHAP PP Muhammadiyah Syafril Elain dalam keterangan tertulis menyampaikan proses hukum dalam kasus meninggalnya Afif Maulana, seorang anak berusia 13 tahun di Kota Padang, Sumatera Barat, terasa lamban dan hingga kini belum ada kejelasan.
Pihak keluarga melalui kuasa hukum dari LBH Padang mendapat kesaksian bahwa korban yang merupakan siswa kelas VII SMP Muhammadiyah 5 Padang itu disiksa polisi.
Di sisi lain, kepolisian memberi keterangan bahwa AM meninggal karena jatuh dari atas jembatan, tanpa ada kejelasan, penyebab jatuhnya karena melompat atau ada pihak yang melempar dari atas jembatan.
Baca juga: Sidang Pembuktian Sengketa Informasi Publik Kasus Afif, Polda Sumbar Perbaiki Hasil Uji Konsekuensi
Jasad Afif ditemukan mengambang oleh warga di Sungai atau Batang Kuranji di bawah jembatan di Jalan Bypass Kilometer 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Minggu, tanggal 9/ Juni 2024, pukul 11.55 WIB.
Investigasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, kuasa hukum keluarga Afif, didapati fakta bahwa Afif dan beberapa rekannya dituduh akan melakukan tawuran, lantas disiksa oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang berpatroli pada Sabtu, tanggal, 8 Juni 2024 malam hingga Minggu dini hari.
"Analisa ahli forensik dari pihak korban memperkuat fakta adanya dugaan penyiksaan terhadap AM sebelum jatuh atau dijatuhkan dari atas jembatan," kata Syafril Elain, Jumat (15/11/2024).
Ia menjelaskan ditemukan adanya luka lebam cukup dalam pada bagian perut, dada dan punggung belakang AM, terjadi bukan akibat dari jatuh dari atas jembatan, melainkan luka tersebut telah ada sebelum jatuh.
Sehingga terindikasi kuat adanya dugaan penyiksaan dan/atau penganiayaan berat sebelum jatuh dari atas jembatan.
Baca juga: Ayah Afif Maulana Temukan Kejanggalan Hasil Ekshumasi di Padang, Minta Penjelasan Detail PDFMI
"Selain itu posisi tubuh AM ditemukan terlentang di sungai, dan tidak ada tulang kaki yang patah.
Mengindikasikan AM tidak melompat dari atas jembatan, melainkan diduga sengaja dijatuhkan dari atas jembatan," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil analisa forensik tersebut, semakin memperkuat keyakinan keluarga korban/tim kuasa hukum bahwa ada peristiwa pidana dalam kasus kematian AM.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, pihaknya menuntut :
1. Kepada Polresta Kota Padang, mempercepat proses hukum terhadap kasus AM dan segera menaikkan status ke tingkat penyidikan.
Putusan PTUN Padang Batalkan Hak Akses Autopsi Afif Maulana, Keluarga Ajukan Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Keluarga Kecewa Polda Sumbar Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Afif Maulana |
![]() |
---|
Sidang Pembuktian Sengketa Informasi Publik Kasus Afif, Polda Sumbar Perbaiki Hasil Uji Konsekuensi |
![]() |
---|
Hasil Ekshumasi Afif Maulana Ungkap Kejanggalan, LBH Padang Desak Transparansi dari Polisi |
![]() |
---|
Ayah Afif Maulana Temukan Kejanggalan Hasil Ekshumasi di Padang, Minta Penjelasan Detail PDFMI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.