Kota Pariaman

Tegakkan Perwako, Satpol PP Pariaman Bongkar Tiang Reklame Tak Berizin

Pembongkaran tiang reklame ini, merupakan hasil dari kajian tim khusus yang dibuat Pemko Pariaman, melibatkan dinas terkait.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
REKLAME TAK BERIZIN- Petugas pada saat melakukan pembongkaran tiang reklame di Kota Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (13/6/2025). Penindakan ini dilakukan oleh petugas dari Dishub, TNI, Polri dan dinas terkait melakukan penindakan. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman, Sumatera Barat tindak pemilik tiang reklame tak berizin, Jumat (13/6/2025).

Penindakan ini menurut Kasat Pol PP Kota Pariaman, Alfian, merujuk pada Perwako Kota Pariaman nomor 40 tahun 2014.

Alfian menyebut, ada sebanyak 157 tiang teklame tak berizin yang sudah terdata ileh Pemko Pariaman.

Para pemilik tiang ini sudah disurati sebanyak tiga kali, namun, beberapa diantaranya tidak mengindahkan.

Baca juga: Harga Bawang Merah Naik Hari Ini, Dijual Rp32.700 per Kilo di Pasar Bawah Bukittinggi

“Bahkan bagian perizinan sudah menyurati untuk pembongkaran mandiri, namun tetap tidak digubris,” ujar Kasat.

Berdasarkan surat peringatan tersebut Kasat Pol PP Kota Pariaman beserta, Dishub, TNI, Polri dan dinas terkait melakukan penindakan.

Penindakan ini berupa pembongkaran tiang reklame yang berada di Lapangan Parkir Nusantara, kawasan Pantai Gandoriah, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

“Untuk hari ini kami akan membongkar satu tiang saja, pembongkaran selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan rumusan tim yang sudah dibentuk,” ujarnya.

Baca juga: Haru Nuraini Jemaah Haji Padang Selamat Tiba di Tanah Air, Tuntaskan Ibadah Setelah 13 Tahun Menanti

Pembongkaran tiang reklame ini, merupakan hasil dari kajian tim khusus yang dibuat Pemko Pariaman, melibatkan dinas terkait.

Sedangkan Sat Pol PP hanya fokus pada penindakan terkait hasil rumusan dari tim tersebut.

Terpisah, Penata Perizinan Ahli Muda, DPMTSP Kota Pariaman, Irwansyah, mengatakan total tiang reklame yang belum memiliki dan mengurus  izin ada sebanyak 16 tiang.

Irwansyah menyebut secara prosedural pemilik tiang yang ditindak sudah disurati, namun tidak ada tanggapan.

Sedangkan pemilik tiang baliho lainnya, sudah melakukan pengurusan izin, meski dalam tahap proses.

“Sementara satu tiang ini yang kami bongkar, sedangkan yang lain kami masih menunggu tindak lanjut dari tim,” tuturnya. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved