Kematian Gadis Penjual Gorengan

Sidang Pembunuhan NKS di PN Pariaman, JPU Sebut Pernyataan In Dragon Berbelit dan Tak Sesuai BAP

Ia mengatakan, bahwa pernyataan dari terdakwa berbelit dan tidak sesuai dengan BAP yang sudah ia sampaikan saat tahap penyidikan.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG PEMBUNUHAN NIA- Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjualan gorengan berlanjut, agenda lanjutan ini terkait pemeriksaan terdakwa, Selasa (10/6/2026). JPU, Wendry Finisa, mengatakan bahwa pernyataan dari terdakwa berbelit dan tidak sesuai dengan BAP yang sudah ia sampaikan saat tahap penyidikan. 

“Rencana awal saya ingin meminta korban ini buka suara dan menunjukkan kebenaran terkait sabu tersebut, tapi saat pertemuan terakhir muncul niat untuk melakukan pemerkosaan,” ujar In Dragon.

Di pertemuan terakhir itu pula, In Dragon, menanyakan rumah dari korban pada temannya saat membeli gorengan yang dijajaki oleh korban.

Pertanyaan langsung muncul dari hakim terkait alasan terdakwa tersebut, mengingat rencana awal yang hendak terdakwa lakukan malah berujung pada pemerkosaan dan pembunuhan, padahal awalnya hanya sekedar ingin korban buka suara.

Padahal di dalam BAP terdakwa perbuatan tersebut ia lakukan atas dasar nafsu, bukan sabu.

SIDANG PEMBUNUHAN NIA- Eli Marlina, ibu NKS, Selasa (10/6/2025). Eli Marlina mengaku tidak terima dengan pernyataan In Dragon, ia meyakini bahwa anaknya tidak pernah memiliki barang haram tersebut.
SIDANG PEMBUNUHAN NIA- Eli Marlina, ibu NKS, Selasa (10/6/2025). Eli Marlina mengaku tidak terima dengan pernyataan In Dragon, ia meyakini bahwa anaknya tidak pernah memiliki barang haram tersebut. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

“Pemerkosaan ini muncul karena saya melihat pakaian yang digunakkan korban mengundang hawa nafsu, karena jilbab dan baju yang digunakkan terbuka saat mengambil gorengan,” ujar In Dragon, menerangkan.

Rencana itu membuat In Dragon yang sudah menyiapkan seutas tali di sakunya, kembali ia tambah dengan mengambil di warung tempatnya membeli goreng di hari kejadian.

Bukannya mendapatkan jawaban atas apa yang diinginkan, In Dragon malah menghilangkan nyawa korban dengan mengikat bagian leher korban hingga tidak bernafas, lalu menyeret dan memperkosanya.

Tidak hanya memperkosa, In Dragon juga menyeret korban dan menguburkannya dengan tidak layak, setelah membuang seluruh pakaian korban, guna menghilangkan barang bukti.

“Dari semua keterangan terdakwa ini, berarti terdakwa membantah BAP yang sudah tersangka tuangkan saat penyidikan,” tanya hakim ketua, tegas.

Pertanyaan itu diamini oleh terdakwa dengan suara pelan, bahkan ia sesumbar bahwa hal itu dilakukan akibat adanya tekanan saat proses penyidikan berlangsung meski didampingi oleh kuasa hukum.

“Baiklah, kalau memang benar saudara membantah. Semua pernyataan saudara akan kami catat untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengeluarkan putusan,” ujarnya. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved