Kematian Gadis Penjual Gorengan
Sidang Pembunuhan NKS di PN Pariaman, JPU Sebut Pernyataan In Dragon Berbelit dan Tak Sesuai BAP
Ia mengatakan, bahwa pernyataan dari terdakwa berbelit dan tidak sesuai dengan BAP yang sudah ia sampaikan saat tahap penyidikan.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
“Rencana awal saya ingin meminta korban ini buka suara dan menunjukkan kebenaran terkait sabu tersebut, tapi saat pertemuan terakhir muncul niat untuk melakukan pemerkosaan,” ujar In Dragon.
Di pertemuan terakhir itu pula, In Dragon, menanyakan rumah dari korban pada temannya saat membeli gorengan yang dijajaki oleh korban.
Pertanyaan langsung muncul dari hakim terkait alasan terdakwa tersebut, mengingat rencana awal yang hendak terdakwa lakukan malah berujung pada pemerkosaan dan pembunuhan, padahal awalnya hanya sekedar ingin korban buka suara.
Padahal di dalam BAP terdakwa perbuatan tersebut ia lakukan atas dasar nafsu, bukan sabu.

“Pemerkosaan ini muncul karena saya melihat pakaian yang digunakkan korban mengundang hawa nafsu, karena jilbab dan baju yang digunakkan terbuka saat mengambil gorengan,” ujar In Dragon, menerangkan.
Rencana itu membuat In Dragon yang sudah menyiapkan seutas tali di sakunya, kembali ia tambah dengan mengambil di warung tempatnya membeli goreng di hari kejadian.
Bukannya mendapatkan jawaban atas apa yang diinginkan, In Dragon malah menghilangkan nyawa korban dengan mengikat bagian leher korban hingga tidak bernafas, lalu menyeret dan memperkosanya.
Tidak hanya memperkosa, In Dragon juga menyeret korban dan menguburkannya dengan tidak layak, setelah membuang seluruh pakaian korban, guna menghilangkan barang bukti.
“Dari semua keterangan terdakwa ini, berarti terdakwa membantah BAP yang sudah tersangka tuangkan saat penyidikan,” tanya hakim ketua, tegas.
Pertanyaan itu diamini oleh terdakwa dengan suara pelan, bahkan ia sesumbar bahwa hal itu dilakukan akibat adanya tekanan saat proses penyidikan berlangsung meski didampingi oleh kuasa hukum.
“Baiklah, kalau memang benar saudara membantah. Semua pernyataan saudara akan kami catat untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengeluarkan putusan,” ujarnya. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
In Dragon Ajukan PK Usai Gagal Banding di Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Padang Pariaman |
![]() |
---|
Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos |
![]() |
---|
Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat |
![]() |
---|
Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati |
![]() |
---|
Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.