Kematian Gadis Penjual Gorengan

Sidang Pembunuhan NKS di PN Pariaman, JPU Sebut Pernyataan In Dragon Berbelit dan Tak Sesuai BAP

Ia mengatakan, bahwa pernyataan dari terdakwa berbelit dan tidak sesuai dengan BAP yang sudah ia sampaikan saat tahap penyidikan.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG PEMBUNUHAN NIA- Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjualan gorengan berlanjut, agenda lanjutan ini terkait pemeriksaan terdakwa, Selasa (10/6/2026). JPU, Wendry Finisa, mengatakan bahwa pernyataan dari terdakwa berbelit dan tidak sesuai dengan BAP yang sudah ia sampaikan saat tahap penyidikan. 

Pertemuan In Dragon dan NKS, kiranya tidak hanya tegur sapa, lebih dari itu. In Dragon mengaku sejak pertemuan pertama telah berkomunikasi dengan NKS untuk menitipkan narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 kilo.

Jumlah yang cukup besar untuk narkotika jenis tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan dari majelis hakim, yang menanyakan alasan In Dragon menitipkan barang haram tersebut kepada korban.

“Soalnya kalau saya titipkan pada teman atau kenalan, barang tersebut sering mereka pakai, tapi tidak mereka bayar. Jadi lebih aman saya titipkan pada korban,” ujarnya menjawab pertanyaan hakim dengan suara pelan dan hilang timbul melalui pengeras suara.

Mengacu keterangan In Dragon, pembicaraan keduanya juga cukup intens, karena terdakwa juga mengimingi korban uang sebesar Rp7 juta jika mau melakukan pekerjaan tersebut.

Bahkan, In Dragon mengaku uang tersebut sudah disepakati keduanya untuk membantu rencana korban yang hendak melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

Permasalahan antara keduanya muncul pada pertemuan selanjutnya, saat korban mengaku narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh In Dragon tersebut hilang.

“Pernyataan korban, barang itu hilang dari tempat ia menyembunyikannya, di dekat pohon pisang belakang rumahnya,” ujar In Dragon, yang mengaku sempat mengkonsumsi barang tersebut satu pekan sebelum melakukan aksi pembunuhan terhadap NKS di bulan September 2024.

Pernyataan korban tersebut sempat tidak dipercayai oleh In Dragon, dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi tempat narkoba jenis sabu tersebut disimpan. Namun, tidak ia temukan, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Pernyataan In Dragon ini langsung ditanggapi oleh JPU, melalui BAP yang sudah diberikan oleh terdakwa saat penyidikan, karena dalam BAP terdakwa mengaku tidak mengetahui rumah korban, sampai hari H tindakan pembunuhan dan pemerkosaan dilakukannya.

BAP tersebut diberikan oleh In Dragon pada penyidik dengan prosedur yang jelas, dalam kondisi sadar dan didampingi oleh kuasa hukum, serta dilengkapi dengan pembubuhan tanda tangan, paraf dan sidik jari.

Hasil BAP itu sejatinya juga dibenarkan oleh sejumlah saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan dengan agenda keterangan saksi.

Seluruh saksi yang dihadirkan membenarkan BAP yang disampaikan oleh In Dragon, keduanya memang tidak saling mengenal, karena sebelum kejadian In Dragon pernah menanyakan rumah korban pada sejumlah saksi.

Bantahan juga diberikan oleh ibu korban, Eli Marlina yang hadir dalam persidangan lanjutan ini, dengan menyebut bahwa tidak ada pohon pisang di belakang rumahnya.

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan dan Pemerkosaan NKS, In Dragon Mengaku Sempat Titipkan 1,5 Kilo Sabu

Sabu Jadi Alasan Tindakan In Dragon

Setelah mendengar penjelasan korban terkait narkoba jenis sabu tersebut, In Dragon merasa curiga dan berencana untuk memaksa korban membuka mulut, namun momen tersebut muncul saat ia bersama sejumlah temannya membeli gorengan di hari kejadian.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved