Kematian Gadis Penjual Gorengan

Sidang Pembunuhan NKS di PN Pariaman, JPU Sebut Pernyataan In Dragon Berbelit dan Tak Sesuai BAP

Ia mengatakan, bahwa pernyataan dari terdakwa berbelit dan tidak sesuai dengan BAP yang sudah ia sampaikan saat tahap penyidikan.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG PEMBUNUHAN NIA- Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjualan gorengan berlanjut, agenda lanjutan ini terkait pemeriksaan terdakwa, Selasa (10/6/2026). JPU, Wendry Finisa, mengatakan bahwa pernyataan dari terdakwa berbelit dan tidak sesuai dengan BAP yang sudah ia sampaikan saat tahap penyidikan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan berlanjut, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, pernyataan In Dragon dinilai berbelit.

Hal itu disampaikan oleh JPU, Wendry Finisa. Ia mengatakan, bahwa pernyataan dari terdakwa berbelit dan tidak sesuai dengan BAP yang sudah ia sampaikan saat tahap penyidikan.

“Melihat keterangan terdakwa ini, kami akan meminta pada hakim untuk memberikan kesempatan menghadirkan saksi verbalisan (mendatangkan penyidik),” ujarnya.

Keterangan In Dragon ini juga ditepis oleh ibu NKS, Eli Marlina, yang bersumpah bahwa anaknya tidak pernah sama sekali terlibat narkotika.

Baginya NKS adalah anak yang rajin, pintar dan bisa diandalkan untuk menjadi tulang punggung keluarga.

“tidak mungkin anak saya melakukan hal itu, In Dragon sudah berbohong. Saya harap hakim bisa menuntutnya dengan hukuman yang berat. Saya harap bisa di hukum mati,” tegasnya pasca persidangan.

Baca juga: Pengakuan In Dragon di Sidang Lanjutan Hari Ini, Sampaikan Awal Pertemuan hingga Terjadi Pembunuhan

Persidangan Lanjutan In Dragon di PN Pariaman

Persidangan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan berlanjut, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (10/6/2025).

Sidang lanjutan ini merupakan rangkaian sidang ke delapan sejak pembacaan dakwaan oleh JPU, dimana bertindak sebagai Hakim Ketua dalam sidang ini merupakan Ketua Pengadilan Kota Pariaman Dedi Kuswara.

Di sidang kali ini terdakwa, In Dragon, langsung duduk di kursi pesakitan, menggunakan baju tahanan berwarna biru, didampingi oleh empat orang penasehat hukumnya.

Berbeda saat diamankan sembilan bulan yang lalu, kondisi In Dragon selama menjalani masa tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka lebih segar dengan potongan rambut mohawk dan tanpa lebam di bagian wajah.

SIDANG PEMBUNUHAN NIA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Vinisa, saat berada di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (10/6/2025). Wendry Vinisa mengatakan, keterangan tersangka dalam sidang kali ini terkesan berbelit-belit.
SIDANG PEMBUNUHAN NIA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Vinisa, saat berada di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (10/6/2025). Wendry Vinisa mengatakan, keterangan tersangka dalam sidang kali ini terkesan berbelit-belit. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Selama pemeriksaan In Dragon, memberikan sejumlah keterangan yang berbeda dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ia tuangkan saat proses penyidikan di Polres Padang Pariaman.

Fakta baru yang cukup menjadi perhatian adalah keterangan In Dragon yang menyebut sudah enam kali bertemu dengan korban, Nia Kurnia Sari (NKS), sebelum kejadian pembunuhan dan pemerkosaan berlangsung.

“Awal pertemuan saya dengan korban, di simpang Sikumbang, kala itu saya membeli gorengan korban,” ujar In Dragon, di depan hadapan majelis hakim.

Keterangan In Dragon  ini, seakan membantah seluruh BAP dan keterangan resmi pihak kepolisian bahwa keduanya saling tidak mengenal dan hanya bertemu beberapa kali tanpa adanya komunikasi interaktif.

Baca juga: In Dragon Bantah Setengah Hasil BAP saat Agenda Pemeriksaan Terdakwa, Ngaku 6 Kali Bertemu Korban

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved