Kematian Gadis Penjual Gorengan

Sidang Pembunuhan NKS di PN Pariaman, JPU Sebut Pernyataan In Dragon Berbelit dan Tak Sesuai BAP

Ia mengatakan, bahwa pernyataan dari terdakwa berbelit dan tidak sesuai dengan BAP yang sudah ia sampaikan saat tahap penyidikan.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG PEMBUNUHAN NIA- Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjualan gorengan berlanjut, agenda lanjutan ini terkait pemeriksaan terdakwa, Selasa (10/6/2026). JPU, Wendry Finisa, mengatakan bahwa pernyataan dari terdakwa berbelit dan tidak sesuai dengan BAP yang sudah ia sampaikan saat tahap penyidikan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan berlanjut, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, pernyataan In Dragon dinilai berbelit.

Hal itu disampaikan oleh JPU, Wendry Finisa. Ia mengatakan, bahwa pernyataan dari terdakwa berbelit dan tidak sesuai dengan BAP yang sudah ia sampaikan saat tahap penyidikan.

“Melihat keterangan terdakwa ini, kami akan meminta pada hakim untuk memberikan kesempatan menghadirkan saksi verbalisan (mendatangkan penyidik),” ujarnya.

Keterangan In Dragon ini juga ditepis oleh ibu NKS, Eli Marlina, yang bersumpah bahwa anaknya tidak pernah sama sekali terlibat narkotika.

Baginya NKS adalah anak yang rajin, pintar dan bisa diandalkan untuk menjadi tulang punggung keluarga.

“tidak mungkin anak saya melakukan hal itu, In Dragon sudah berbohong. Saya harap hakim bisa menuntutnya dengan hukuman yang berat. Saya harap bisa di hukum mati,” tegasnya pasca persidangan.

Baca juga: Pengakuan In Dragon di Sidang Lanjutan Hari Ini, Sampaikan Awal Pertemuan hingga Terjadi Pembunuhan

Persidangan Lanjutan In Dragon di PN Pariaman

Persidangan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan berlanjut, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (10/6/2025).

Sidang lanjutan ini merupakan rangkaian sidang ke delapan sejak pembacaan dakwaan oleh JPU, dimana bertindak sebagai Hakim Ketua dalam sidang ini merupakan Ketua Pengadilan Kota Pariaman Dedi Kuswara.

Di sidang kali ini terdakwa, In Dragon, langsung duduk di kursi pesakitan, menggunakan baju tahanan berwarna biru, didampingi oleh empat orang penasehat hukumnya.

Berbeda saat diamankan sembilan bulan yang lalu, kondisi In Dragon selama menjalani masa tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka lebih segar dengan potongan rambut mohawk dan tanpa lebam di bagian wajah.

SIDANG PEMBUNUHAN NIA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Vinisa, saat berada di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (10/6/2025). Wendry Vinisa mengatakan, keterangan tersangka dalam sidang kali ini terkesan berbelit-belit.
SIDANG PEMBUNUHAN NIA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Vinisa, saat berada di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (10/6/2025). Wendry Vinisa mengatakan, keterangan tersangka dalam sidang kali ini terkesan berbelit-belit. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Selama pemeriksaan In Dragon, memberikan sejumlah keterangan yang berbeda dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ia tuangkan saat proses penyidikan di Polres Padang Pariaman.

Fakta baru yang cukup menjadi perhatian adalah keterangan In Dragon yang menyebut sudah enam kali bertemu dengan korban, Nia Kurnia Sari (NKS), sebelum kejadian pembunuhan dan pemerkosaan berlangsung.

“Awal pertemuan saya dengan korban, di simpang Sikumbang, kala itu saya membeli gorengan korban,” ujar In Dragon, di depan hadapan majelis hakim.

Keterangan In Dragon  ini, seakan membantah seluruh BAP dan keterangan resmi pihak kepolisian bahwa keduanya saling tidak mengenal dan hanya bertemu beberapa kali tanpa adanya komunikasi interaktif.

Baca juga: In Dragon Bantah Setengah Hasil BAP saat Agenda Pemeriksaan Terdakwa, Ngaku 6 Kali Bertemu Korban

Pertemuan In Dragon dan NKS, kiranya tidak hanya tegur sapa, lebih dari itu. In Dragon mengaku sejak pertemuan pertama telah berkomunikasi dengan NKS untuk menitipkan narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 kilo.

Jumlah yang cukup besar untuk narkotika jenis tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan dari majelis hakim, yang menanyakan alasan In Dragon menitipkan barang haram tersebut kepada korban.

“Soalnya kalau saya titipkan pada teman atau kenalan, barang tersebut sering mereka pakai, tapi tidak mereka bayar. Jadi lebih aman saya titipkan pada korban,” ujarnya menjawab pertanyaan hakim dengan suara pelan dan hilang timbul melalui pengeras suara.

Mengacu keterangan In Dragon, pembicaraan keduanya juga cukup intens, karena terdakwa juga mengimingi korban uang sebesar Rp7 juta jika mau melakukan pekerjaan tersebut.

Bahkan, In Dragon mengaku uang tersebut sudah disepakati keduanya untuk membantu rencana korban yang hendak melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

Permasalahan antara keduanya muncul pada pertemuan selanjutnya, saat korban mengaku narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh In Dragon tersebut hilang.

“Pernyataan korban, barang itu hilang dari tempat ia menyembunyikannya, di dekat pohon pisang belakang rumahnya,” ujar In Dragon, yang mengaku sempat mengkonsumsi barang tersebut satu pekan sebelum melakukan aksi pembunuhan terhadap NKS di bulan September 2024.

Pernyataan korban tersebut sempat tidak dipercayai oleh In Dragon, dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi tempat narkoba jenis sabu tersebut disimpan. Namun, tidak ia temukan, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Pernyataan In Dragon ini langsung ditanggapi oleh JPU, melalui BAP yang sudah diberikan oleh terdakwa saat penyidikan, karena dalam BAP terdakwa mengaku tidak mengetahui rumah korban, sampai hari H tindakan pembunuhan dan pemerkosaan dilakukannya.

BAP tersebut diberikan oleh In Dragon pada penyidik dengan prosedur yang jelas, dalam kondisi sadar dan didampingi oleh kuasa hukum, serta dilengkapi dengan pembubuhan tanda tangan, paraf dan sidik jari.

Hasil BAP itu sejatinya juga dibenarkan oleh sejumlah saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan dengan agenda keterangan saksi.

Seluruh saksi yang dihadirkan membenarkan BAP yang disampaikan oleh In Dragon, keduanya memang tidak saling mengenal, karena sebelum kejadian In Dragon pernah menanyakan rumah korban pada sejumlah saksi.

Bantahan juga diberikan oleh ibu korban, Eli Marlina yang hadir dalam persidangan lanjutan ini, dengan menyebut bahwa tidak ada pohon pisang di belakang rumahnya.

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan dan Pemerkosaan NKS, In Dragon Mengaku Sempat Titipkan 1,5 Kilo Sabu

Sabu Jadi Alasan Tindakan In Dragon

Setelah mendengar penjelasan korban terkait narkoba jenis sabu tersebut, In Dragon merasa curiga dan berencana untuk memaksa korban membuka mulut, namun momen tersebut muncul saat ia bersama sejumlah temannya membeli gorengan di hari kejadian.

“Rencana awal saya ingin meminta korban ini buka suara dan menunjukkan kebenaran terkait sabu tersebut, tapi saat pertemuan terakhir muncul niat untuk melakukan pemerkosaan,” ujar In Dragon.

Di pertemuan terakhir itu pula, In Dragon, menanyakan rumah dari korban pada temannya saat membeli gorengan yang dijajaki oleh korban.

Pertanyaan langsung muncul dari hakim terkait alasan terdakwa tersebut, mengingat rencana awal yang hendak terdakwa lakukan malah berujung pada pemerkosaan dan pembunuhan, padahal awalnya hanya sekedar ingin korban buka suara.

Padahal di dalam BAP terdakwa perbuatan tersebut ia lakukan atas dasar nafsu, bukan sabu.

SIDANG PEMBUNUHAN NIA- Eli Marlina, ibu NKS, Selasa (10/6/2025). Eli Marlina mengaku tidak terima dengan pernyataan In Dragon, ia meyakini bahwa anaknya tidak pernah memiliki barang haram tersebut.
SIDANG PEMBUNUHAN NIA- Eli Marlina, ibu NKS, Selasa (10/6/2025). Eli Marlina mengaku tidak terima dengan pernyataan In Dragon, ia meyakini bahwa anaknya tidak pernah memiliki barang haram tersebut. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

“Pemerkosaan ini muncul karena saya melihat pakaian yang digunakkan korban mengundang hawa nafsu, karena jilbab dan baju yang digunakkan terbuka saat mengambil gorengan,” ujar In Dragon, menerangkan.

Rencana itu membuat In Dragon yang sudah menyiapkan seutas tali di sakunya, kembali ia tambah dengan mengambil di warung tempatnya membeli goreng di hari kejadian.

Bukannya mendapatkan jawaban atas apa yang diinginkan, In Dragon malah menghilangkan nyawa korban dengan mengikat bagian leher korban hingga tidak bernafas, lalu menyeret dan memperkosanya.

Tidak hanya memperkosa, In Dragon juga menyeret korban dan menguburkannya dengan tidak layak, setelah membuang seluruh pakaian korban, guna menghilangkan barang bukti.

“Dari semua keterangan terdakwa ini, berarti terdakwa membantah BAP yang sudah tersangka tuangkan saat penyidikan,” tanya hakim ketua, tegas.

Pertanyaan itu diamini oleh terdakwa dengan suara pelan, bahkan ia sesumbar bahwa hal itu dilakukan akibat adanya tekanan saat proses penyidikan berlangsung meski didampingi oleh kuasa hukum.

“Baiklah, kalau memang benar saudara membantah. Semua pernyataan saudara akan kami catat untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengeluarkan putusan,” ujarnya. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved