Narkoba di Sumbar

Warga Simpang Rumbio Simpan Sabu di Kamarnya, Sempat Melarikan Diri saat Didatangi Polres Solok Kota

Di hadapan saksi, petugas menanyakan keberadaan barang bukti, dan pelaku menunjukkan sabu yang disimpan di atas meja dalam kamarnya.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Solok Kota
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA- Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AFP saat diamankan jajaran Polres Solok Kota. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke belakang rumah, namun berhasil ditangkap petugas kepolisian. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Telaga Biruhun, RT 002 RW 003, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Diketahui pelaku berinisial AFP, dan telah dilakukan penahanan di Polres Solok Kota.

Kasat Narkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

Dimana masyarakat mencurigai akan adanya transaksi narkoba di kawasan belakang Terminal Bareh Solok, tepatnya di sebuah rumah di Jalan Telaga Biruhun.

Baca juga: Pacari Gadis 16 Tahun, Sopir Angkot di Padang Panjang Ditangkap Polisi dalam Dugaan Pencabulan

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan ciri-ciri pelaku," kata AKP Amin Nurasyid, Kamis (22/5/2025).

Sekitar pukul 23.30 WIB, tim tiba di lokasi dan melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri sedang duduk di depan rumah.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke belakang rumah, namun berhasil ditangkap petugas kepolisian.

Setelah diamankan, sejumlah saksi masyarakat turut hadir di lokasi.

Baca juga: Eks Dirut Perumda PSM Padang Bakal Dijerat Pasal Berlapis Terkait Korupsi, Rugikan Negara Rp2,7 M

Di hadapan saksi, petugas menanyakan keberadaan barang bukti, dan pelaku menunjukkan sabu yang disimpan di atas meja dalam kamarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip bening berisi diduga sabu, satu timbangan digital, 11 plastik klip kosong, satu pipet serok.

Kemudian uang tunai Rp150 ribu rupiah, satu unit handphone Samsung A05s warna hijau muda, satu plastik klip lain berisi diduga sabu, dan satu unit handphone Realme 10 warna Clash White.

Pelaku mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial K yang tinggal sekitar 400 meter dari rumahnya.

"Saat tim bergerak ke rumah K, yang bersangkutan diketahui telah melarikan diri," jelas AKP Amin.

Ia menambahkan, pelaku tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan narkotika tersebut.

Kini, AFP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved