Kematian Gadis Penjual Gorengan

Dakwaan Akumulatif JPU, In Dragon Tersangka Kasus Gadis Penjual Gorengan Terancam Hukuman Mati

Melalui dakwaan akumulatif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) In Dragon tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan terancam hukuman mati.

|
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
SIDANG PEMBUNUHAN NIA - Indra Septiarman alias In Dragon saat sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025). Melalui dakwaan akumulatif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) In Dragon tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan terancam hukuman mati. 

Keduanya merupakan Heru dan Dani, yang sudah terpidana dalam kasus pencurian bersama Indragon, sebelum kasus gadis penjual gorengan.

Terlihat Indragon datang ke Pengadilan menggunakan baju tahanan berwarna biru dengan borgol mengikat kedua tangannya.

Sesampai di pengadilan, In Dragon langsung dibawa ke ruang tahanan sementara sebelum menjalankan sidang perdananya.

Baca juga: In Dragon Tiba di PN Pariaman, Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

Informasi yang diterima TribunPadang.com, sidang perdana ini akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Dedi Kuswara.

Sidang pertama ini, informasinya akan berlangsung sekirapukul 11.00 WIB, hanya saja jadwal tersebut bisa berubah tergantung hakim yang memimpin sidang.

Kajari jadi JPU

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Bagus Priyonggo, bertindak sebagai salah satu dari tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan, dengan terdakwa Indra Septiarman di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (15/4/2025).

Dalam persidangan tersebut, Bagus bersama enam JPU lainnya memaparkan kronologi kasus yang menimpa korban di hadapan Majelis Hakim, terdakwa, dan penasihat hukumnya.

Pada sidang perdana ini, JPU membacakan dua dakwaan terhadap terdakwa, yakni terkait pasal pembunuhan berencana dan pasal pemerkosaan.

Usai sidang, Bagus mengatakan pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi pada sidang lanjutan.

"Sidang selanjutnya kita akan mendatangkan empat hingga lima saksi. Para saksi akan kami kelompokkan agar memudahkan proses pemeriksaan," ujar Bagus kepada Tribunpadang.com.

Baca juga: Sidang Perdana In Dragon Selesai, Tidak Ada Eksepsi Lanjut Agenda Pembuktian

Ia menambahkan, total saksi yang akan dihadirkan dalam kasus ini mencapai sekitar 15 orang.

"Total saksi dalam kasus ini lebih kurang 15 orang," jelasnya.

Selain Bagus yang bertindak sebagai JPU, sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Pariaman, Dedi Kuswara.

Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Syofianita dan Sherly Risanty.

Sementara persidangan ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved