Kematian Gadis Penjual Gorengan

Sidang Perdana In Dragon Selesai, Tidak Ada Eksepsi Lanjut Agenda Pembuktian

Sidang perdana In Dragon terdakwa kasus gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, di Pengadilan Negeri Pariaman, berjalan lancar tanpa adanya eksepsi..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
SIDANG INDRAGON - In Dragon, tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025). Sidang perdana In Dragon terdakwa kasus gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, di Pengadilan Negeri Pariaman, berjalan lancar tanpa adanya eksepsi dari penasihat hukum, Selasa (15/4/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Sidang perdana In Dragon terdakwa kasus gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, di Pengadilan Negeri Pariaman, berjalan lancar tanpa adanya eksepsi dari penasihat hukum, Selasa (15/4/2025).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Kepala PN Pariaman Tersebut Dedi Kuswara, dimulai sekira pukul 11.50 WIB.

Sidang dihadiri langsung oleh terdakwa In Dragon yang dibawa dari tahanan Polres Padang Pariaman.

Saat sidang perdana ini, In Dragon awalnya tidak didampingi oleh kuasa hukum, sebelum akhirnya ditunjuk kuasa hukum oleh ketua majelis hakim.

Baca juga: Dakwaan Akumulatif JPU, In Dragon Tersangka Kasus Gadis Penjual Gorengan Terancam Hukuman Mati

Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut terlihat Kejari Pariaman Bagus Priyonggo.

Diagendakan pada sidang perdana ini merupakan pembacaan dakwaan oleh JPU.

Setelah pembacaan dakwaan, ketua majelis, meminta tanggapan dari kuasa hukum In Dragon.

"Apakah ada sanggahan atau eksepsi dari penasihat hukum? Tidak ada. Berarti selanjutnya akan kita gelar sidang dengan agenda pembuktian," ujar Ketua Majelis.

Sidang pembuktian akan kita gelar pekan depan, Selasa (22/4/2025), dengan JPU menghadirkan sejumlah saksi.

"Kami beri waktu satu pekan untuk JPU menyiapkan saksi, kami harap saksinya bisa berurutan," ujarnya.

Setelah itu, Dedi Kuswara menutup sidang, sedangkan In Dragon kembali diboyong pihak kepolisian ke Polres Padang Pariaman.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved