Kematian Gadis Penjual Gorengan

Dakwaan Akumulatif JPU, In Dragon Tersangka Kasus Gadis Penjual Gorengan Terancam Hukuman Mati

Melalui dakwaan akumulatif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) In Dragon tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan terancam hukuman mati.

|
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
SIDANG PEMBUNUHAN NIA - Indra Septiarman alias In Dragon saat sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025). Melalui dakwaan akumulatif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) In Dragon tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan terancam hukuman mati. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Melalui dakwaan akumulatif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) In Dragon tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan terancam hukuman mati.

JPU yang merupakan Kejari Pariaman Bagus Priyonggo, mengatakan, pihaknya mengajukan dua dakwaan atas perbuatan pembunuhan berencana dan pemerkosaan.

"Atas dua dakwaan tersebut ancaman hukumannya adalah hukuman mati," ujarnya.

Baca juga: JPU Ajukan Dakwaan Akumulatif pada In Dragon Tersangka Kasus Gadis Penjual Gorengan

Bagus menyebut ancaman hukuman ini bisa bertambah atau berkurang tergantung keputusan dari hakim.

Pihaknya menilai dakwaannya ini bisa diperkuat dengan rekam jejak In Dragon yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.

Dalam sidang perdana ini, Kuasaha Hukum In Dragon juga tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan dari JPU.

Selanjutnya sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi.

Sidang lanjutan akan berlangsung satu pekan ke depan, Selasa (22/4/2025).

Ketua PN Pimpin Sidang

Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Dedi Kuswara akan menjadi ketua majelis pada sidang perdana Indragon di ruang sidang satu Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025).

Berdasarkan informasi dari pihak PN Pariaman, sidang ini perdana ini akan menjadi sudah pertama yang akan berlangsung pada hari ini.

Majelis hakim dalam sidang ini bertindak sebagai ketua majelis merupakan Dedi Kuswara, anggota satu Syofianita dan anggota dua Sherly Risanty.

Pantauan TribunPadang.com, di ruang sidang sudah hadir penasehat hukum Indragon, penggugat dan jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan (Nia Kurnia Sari) sudah sampai di Pengadilan Negeri Pariaman, sekira pukul 10.50 WIB, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Cataran Sumbang Duo Baleh: Pedoman Etika Perempuan Minangkabau

Tersangka terlihat datang dengan anggota Satreskrim Polres Padang Pariaman menggunakan mobil sipil.

Tersangka datang bertiga bersama Paman dan kerabatnya, yang merupakan tersangka kasus pencurian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved