Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Pengesahan Ranperda RTRW Sumbar Segera, Sidak Penjualan Minyakita di Dharmasraya
Mulai dari berita tentang Pengesahan Ranperda RTRW Sumbar Segera hingga berita tentang Sidak Penjualan Minyakita di Dharmasraya.
Menanggapi hal ini, Edison Siagian menyatakan bahwa perubahan minor masih bisa dilakukan selama memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mengubah pola ruang yang sudah disepakati.
Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf, menegaskan bahwa revisi RTRW akan mengacu pada data terbaru dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan kementerian teknis lainnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan peta dasar memerlukan waktu yang cukup lama.
Sementara itu, anggota Pansus DPRD Sumbar, Nurkholis, menyoroti pentingnya memasukkan kawasan peternakan dalam RTRW karena hal ini sangat dinantikan oleh investor.
Ia menyebutkan bahwa ada lahan peternakan seluas 6.500 hektare di Sumbar, termasuk di Kabupaten Pasaman Barat (2.000 hektare) dan Kabupaten Limapuluh Kota (600 hektare/Ha).
Sebagai tanggapan, Edison Siagian menyarankan agar kawasan peternakan dapat dimasukkan dalam indikasi program dan diintegrasikan ke dalam kawasan pertanian.
Pansus DPRD Sumbar dan pemerintah provinsi berkomitmen untuk menyelesaikan Ranperda RTRW sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Edison Siagian mengingatkan bahwa batas wilayah dan konsistensi peraturan menjadi hal yang krusial dalam penyusunan regulasi ini.
"Membuat aturan tidak bisa memuaskan semua pihak, tetapi selama ada kesepakatan dan tidak melanggar regulasi yang lebih tinggi, maka usulan baru masih dapat diakomodasi," ujarnya.
Dengan adanya koordinasi yang intensif antara DPRD Sumbar, pemerintah provinsi, dan kementerian terkait, diharapkan Ranperda RTRW dapat segera disahkan dan menjadi pedoman utama dalam pembangunan dan investasi di Sumatera Barat.
Sidak Penjualan Minyakita di Dharmasraya
Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan mengecek penjualan minyak goreng merek Minyakita di sejumlah grosir dan kios di Kecamatan Pulau Punjung, daerah setempat.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Evi Susanto mengatakan, pengecekan ini terkait harga yang dijual harus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) serta isi atau volume Minyakita kemasan botol maupun pouch yang tidak sesuai.
Beberapa grosir dan kios itu di antaranya Kedai Irza, Toko Anas di Jorong Sungai Kambut, serta Toko Ilahi di Jorong Lambau, Nagari Sungai Kambut.
“Dari pengecekan yang dilakukan pada Rabu kemarin petugas tidak menemukan pelanggaran terkait volume atau harga jual Minyakita,” ungkapnya secara tertulis, Jumat (14/3/2025).
Minyak goreng yang dijual di tiga lokasi tersebut sesuai dengan label kemasan dan masih dalam batas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca juga: Sidak Pasar Inpres Padang, Wamendag Temukan Minyakita Dijual di Atas HET
Selain itu, Satreskrim Polres Dharmasraya juga berkoordinasi dengan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan untuk melakukan pengecekan secara berkala guna memastikan tidak ada pelanggaran di kemudian hari.
| 3 Berita Populer Sumbar: Dua Nelayan Hilang Kontak, 15 Bonggol Bunga Rafflesia, CCTV Laka Maut |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER SUMBAR: Ayah Cabuli Anak Tiri, Satu Hektar Lahan Terbakar dan Tuan Rumah PON 2032 |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER SUMBAR: Mobil Dinkes Agam Kecelakaan, Antre Panjang SPBU dan Perusakan Villa |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER SUMBAR: Avanza Masuk Jurang, Pelajar Donasi Rp35 Juta dan Massa Rusak Villa |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER SUMBAR: Tes DNA Bayi Dibuang, Pelaku Pungli Ditangkap dan Komplotan Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Satreskrim-Polres-Dharmasraya-bersama-Dinas-Koperasi-UKM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.